Digelar Secara Online, Berikut Syarat Penerimaan Calon Siswa SMA di Jabar

Proses pendaftaran dan seleksi pelaksanaan PPDB di Provinsi Jawa Barat juga akan digelar secara dalam jaringan (daring) atau online.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 12 Mei 2020, 09:00 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika. (Foto: Humas Disdik Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Selain kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online imbas pandemi virus Corona (Covid-19), proses pendaftaran dan seleksi Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jawa Barat juga akan digelar secara dalam jaringan (daring).

"Tahun ini kita sedang menjalani pandemi Covid-19, sehingga seluruhnya kita fokus untuk menghindari kerumunan. Kita melaksanakan pendaftaran ini semuanya melalui daring," kata Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dewi Sartika dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (11/5/2020).

Dewi memastikan kesiapan Disdik Jabar dalam melaksanakan PPDB Tahun 2020/2021. Mulai dari operasional, seperti sistem dan bandwidth, sampai sosialisasi kepada kepala sekolah, guru, peserta didik, dan orangtua peserta didik.

Adapun pelaksanaan PPDB Tahun 2020/2021 Jabar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 37 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA/SMK/SLB.

Dewi lebih jauh mengatakan, berdasarkan regulasi tersebut, terdapat empat jalur pada PPDB SMA. Pertama, jalur zonasi dengan kuota minimal 50 persen.

Kedua, prestasi dengan kuota minimal 25 persen. Lalu afirmasi atau ekonomi tidak mampu dengan kuota minimal 20 persen, dan terakhir perpindahan orangtua dengan kuota minimal lima persen. 

"Sementara untuk SMK hanya tiga, yaitu prestasi, kemudian afirmasi, dan perpindahan. Tidak ada jalur zonasi untuk SMK karena SMK itu langsung disesuaikan dengan jurusan atau pilihan dari masing-masing peserta didik. Untuk SLB disesuaikan dengan jenis kebutuhan daripada siswa," paparnya.

Dewi menjelaskan, ada dua tahapan dalam PPDB Jabar tahun ini. Tahap pertama untuk jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan yang akan dilaksanakan pada 8-12 Juni 2020. Sedangkan tahap kedua untuk jalur zonasi pada 25 Juni-1 Juli 2020. 

"Tentu dari sekarang, 11 Mei 2020 sampai pendaftaran 8 Juni ini persiapan-persiapan terkait pendataan kita lakukan. Lalu, kita akan berkomunikasi dengan pendaftar ataupun juga sekolah asal dalam hal ini terkait pelaksanaan PPDB," ungkapnya. 

Pada PPDB kali ini, Disdik Jabar akan memberikan akun kepada sekolah dan peserta didik untuk melakukan pendaftaran. Kedua akun tersebut akan diberikan kepada SMP dan sederajat di seluruh Jabar.

Agar PPDB berjalan optimal, Dewi mengimbau kepada guru, khususnya wali kelas, untuk menjalin komunikasi yang baik dengan peserta didik terkait akun, proses pendaftaran, dan syarat-syarat yang mesti dipenuhi. Sebab, kata ia, komunikasi wali kelas menjadi salah satu kunci kesuksesan PPDB Jabar Tahun 2020/2021. 

"Melalui apa anak-anak mendapatkan akun? Ini harus ada komunikasi sekolah asal dalam hal ini SMP dan MTS. Harus ada sebuah komunikasi antara wali kelas dan masing-masing peserta didik di sekolah asal," katanya. 

Dewi menambahkan, pihaknya telah melakukan rapat virtual Disdik Jabar dan Disdik se-Jabar. PPDB 2020/2021 akan sukses ketika kita berkeja sama dan berkolaborasi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. 

Adapun pengumuman dan penetapan PPDB Tahun 2020/2021 menjadi kewenangan sekolah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 

"Sekolah secara mandiri melalui dewan guru dan kepala sekolah menetapkan peserta didik yang akan diterima di sekolah tersebut. Penetapan akan dikeluarkan melalui SK Kepsek dan dilaporkan kepada provinsi untuk diumumkan melalui sistem," ujarnya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya