Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan, pihaknya akan mengetes orang-orang yang berpergian di wilayahnya seiring diizinkannya sarana transportasi beroperasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dia menuturkan, jika ada orang yang berpergian tersebut, ditemukan positif, maka akan langsung menutup lalu lintas yang ada.
Advertisement
"Kalau saya temukan orang yang menggunakan keleluasaan transportasi ternyata positif, maka kita akan tegas menutup lalu lintas," kata Emil Sharing Session bersama Ridwan Kamil, Senin (11/5/2020).
Dia menuturkan, bahwa peraturan ini merepotkan daerah. Dan sudah disampaikan dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menhub Budi Karya Sumadi.
"Saya sampaikan hal yang sama. Bahwa kebijakan pusat harus mendengar masukan akar rumput dari bawah. Karena saya, Pak ganjar (Gubernur Jateng), para Gubernur lain kan ngejaga gawang di bawah, kira-kira begitu. Kebijakan yang di atas kalau di bawahnya enggak sinkron kan harus saling review," ungkap Emil.
Meski demikian, dia enggan mempertentangan kebijakan tersebut. Karena pemerintah provinsi adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah.
"Apapun keputusan pemerintah pusat tugas kami secara undang-undang adalah mengamankan. Tapi kami punya kewajiban, kalau kebijakan itu mungkin kurang pas, kami beri masukan untuk revisi," tegas Ridwan Kamil.
Aturan Kemenhub
Sebelumnya, Menhub Budi Karya menyatakan bahwa moda transportasi akan mulai beroperasi pada 7 Mei 2020. Pihaknya kini tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020.
Regulasi tersebut nantinya akan memuat ketentuan tentang kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Tetapi, Menhub Budi menjelaskan bahwa regulasi tersebut bukan lah relaksasi, melainkan aturan penjabaran.
"Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Menhub Budi.
Dia menjelaskan pada dasarnya keseluruhan Surat Edaran melarang penggunaan transportasi umum untuk mudik bagi seluruh masyarakat. Akan tetapi, moda transportasi masih diizinkan melayani penumpang dengan kepentingan tertentu selain mudik.
Terkait munculnya polemik pada tataran masyarakat, lebih diakibatkan oleh rendahnya tingkat pemahaman larangan aturan mudik lebaran.
Untuk itu, pihaknya berkomitmen mengintensifkan kegiatan sosialisasi untuk mengedukasi seluruh masyarakat bahwa tidak ada kelonggaran mengenai aturan mudik.
"Kami juga menugaskan PPNS Kemenhub, kami edukasi masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan bakti sosial. Yang kami koordinasikan dengan Gugus Tugas di bawah komando Jenderal Doni Monardo," lanjut dia.
Menhub menambahkan, selain memiliki fungsi teknis untuk memastikan aturan larangan mudik dapat dilaksanakan. Pihaknya juga bertanggungjawab mengelola operasional transportasi umum sesuai Surat Edaran yang berlaku.
Advertisement