Satu Narapidana di Lapas Bojonegoro Reaktif COVID-19, 194 Napi Jalani Rapid Test

Lapas Bojonegoro telah melakukan karantina terhadap narapidana yang satu kamar dengan terduga napi reaktif COVID-19.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 11 Mei 2020, 23:24 WIB
Banner Rapid Test, Tes Massal Virus Corona Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Surabaya - Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono membenarkan, ada satu orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur, yang dinyatakan reaktif COVID-19.

Pargiyono menyatakan, saat ini pihak Lapas Bojonegoro telah melakukan karantina terhadap narapidana yang satu kamar dengan terduga napi reaktif. Kemudian melakukan rapid test terhadap 194 orang lainnya.

"Sudah dilakukan sterilisasi terhadap kamar yang bersangkutan dan melakukan rapid test terhadap 194 orang yang pernah dekat dengan yang bersangkutan. 6 orang yang satu kamar dengannya, juga sudah kita karantina," tutur dia, Senin (11/5/2020).

Pargiyono mengungkapkan, untuk saat ini terduga napi yang sakit tersebut masih di rawat di Rumah Sakit Darmo Surabaya. Dari informasi yang diterimanya, pria berumur 75 tahun tersebut kini sudah dalam kondisi yang membaik. Namun demikian, ia meminta pada Kalapas Bojonegoro agar yang bersangkutan menjalani masa karantina di rumah sakit tersebut.

"Informasi dari keluarganya, katanya sudah dilakukan tes swab dan hasilnya negatif. Namun untuk memastikan, saya sudah perintahkan pada pihak Lapas agar mendapatkan data dari rumah sakit yang bersangkutan. Dan saya minta agar tidak buru-buru kembali ke Lapas, dan menjalani karantina di runah sakit dulu," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Riwayat

Petugas menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada tenaga medis di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/3/2020). Pemeriksaan hanya diperuntukan bagi tenaga medis seluruh puskesmas, dan rumah sakit yang ada di Kota Bekasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Disinggung mengenai di mana narapidana tersebut tertular, Pargiyono menjawab, jika melihat runtutan peristiwa yang bersangkutan, ia memastikan tidak dari dalam Lapas.  Ia bercerita jika napi tersebut masuk RSUD Bojonegoro pada 5 April 2020 karena komplikasi sakit jantung, diabetes dan hipertensi.

Karena kondisinya tidak kunjung membaik, pada 15 April 2020 ia pun dirujuk ke Rumah Sakit Darmo guna mendapatkan perawatan yang lebih intensif.

"Lalu pada 3 Mei 2020 info dari pihak keluarganya ketika dilakukan rapid test katanya ia reaktif  atau positif COVID-19. Melihat rentang waktunya yang melebihi masa inkubasi selama 14, maka ia tidak tertular dari dalam Lapas," pungkasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya