Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil mengaku dibuat risau dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengizinkan moda transportasi kembali beroperasi.
"Saya cenderung risau, kira-kira mungkin mencari katanya begitu ya," kata Emil saat Sharing Session eksklusif oleh Liputan6.com, Senin (11/5/2020).
Advertisement
Dia menuturkan, ada alasan sendiri yang membuatnya khawatir. Yakni, bisa saja membawa orang tanpa gejala (OTG) saat berpergian.
"Di satu sisi kami mencoba taat terhadap peraturan pemerintah, di sisi lain risau, kenapa? Karena potensinya dibukanya keran lalu lintas ini akan mengalirkan orang-orang yang OTG (Orang Tanpa Gejala). Terlihat sehat, ikut protokol kesehatan, dia di kereta, bis, jaga jarak, kemudian dicek suhunya juga normal, padahal di dalam tubuhnya bawa virus. Itu yang paling mengkhawatirkan," ungkap Emil.
Dia menuturkan, ini bisa dibuktikan pada pengguna KRL yang menurutnya sudah dilakukan pengetesan. Yang hasilnya, banyak ditemukan positif meski sudah menerapkan protokol kesehatan.
"Dan teori itu kita tes di KRL. Di KRL kan sudah jaga jarak ya, semeter dua meter. Kita tes 300 orang, ketemu 3 di Bogor. Kita tes 300 orang ketemu 3 di Bekasi. Berarti 1 persen kan," tutur Kang Emil.
Mantan Wali Kota Bandung ini, menuturkan, jika aktivitas seperti itu, maka yang repot adalah para pemangku jabatan di daerah.
"Jadi, banyaknya lalu lintas, wara-wiri ini yang repot kami di wilayah, karena harus ngetesin orang-orang yang datanglah, bayangkan. Mobilnya tetap, orangnya mengalir kami harus ngetes, karena enggak ada bukti lagi, kecuali dengan tes, dan karena tes terbatas tentu bikin repot," tukas Ridwan Kamil.
Kebijakan Menhub
Sebelumnya, Menhub Budi Karya menyatakan bahwa moda transportasi akan mulai beroperasi pada 7 Mei 2020. Pihaknya kini tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020.
Regulasi tersebut nantinya akan memuat ketentuan tentang kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Tetapi, Menhub Budi menjelaskan bahwa regulasi tersebut bukan lah relaksasi, melainkan aturan penjabaran.
"Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Menhub Budi.
Dia menjelaskan pada dasarnya keseluruhan SE melarang penggunaan transportasi umum untuk mudik bagi seluruh masyarakat. Akan tetapi, moda transportasi masih diizinkan melayani penumpang dengan kepentingan tertentu selain mudik.
Terkait munculnya polemik pada tataran masyarakat, lebih diakibatkan oleh rendahnya tingkat pemahaman larangan aturan mudik lebaran.
Untuk itu, pihaknya berkomitmen mengintensifkan kegiatan sosialisasi untuk mengedukasi seluruh masyarakat bahwa tidak ada kelonggaran mengenai aturan mudik.
"Kami juga menugaskan PPNS Kemenhub, kami edukasi masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan bakti sosial. Yang kami koordinasikan dengan Gugus Tugas di bawah komando Jenderal Doni Monardo," lanjut dia.
Menhub menambahkan, selain memiliki fungsi teknis untuk memastikan aturan larangan mudik dapat dilaksanakan. Pihaknya juga bertanggungjawab mengelola operasional transportasi umum sesuai SE yang berlaku.
Advertisement