Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berkomitmen untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai non-PNS.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji menyatakan, tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada tahun ini dipastikan akan dibayarkan sebelum Hari Raya Lebaran 2020.
Advertisement
Dwi Wahyu menambahkan, pencairan THR PNS akan dilakukan pada periode waktu antara 5-10 hari sebelum Lebaran.
"Harus (bisa dicairkan sebelum Lebaran). Itu antara 5-10 hari sebelum Lebaran," ujar dia kepada Liputan6.com, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Liputan6.com telah merangkum fakta-fakta THR PNS 2020, berikut lengkapnya:
Cair Pekan Ini
THR PNS dipastikan cair paling lambat pada Jumat pekan ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dilakukan secara daring pada Senin 11 Mei 2020.
"PP-nya sudah dikeluarkan oleh Bapak Presiden, atau sudah ditandatangani, dan PMK juga sudah keluar," ujarnya.
Saat ini, kaa Sri Mulyani, pihaknya tengah melakukan persiapan dengan seluruh satuan kerja untuk eksekusi pembayaran THR tersebut yang rencananya akan dicarikan paling lambat pada 15 Mei 2020.
"kita harapkan akan bisa dilakaukan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini, yaitu pada tanggal 15 (Mei)," ujaranya.
Advertisement
Total THR Cair Sebesar Rp 29,328 Triliun
Sri Mulyani membeberkan besaran THR PNS yang akan cari pada pekan ini yaitu total mencapai Rp 29,328 triliun.
Adapun rinciannya, untuk THR dari PNS Pusat, TNI dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, untuk pensiunan sebesar Rp 8,708 triliun, dan untuk PNS daerah diperkirakan adalah Rp 13,898 triliun.
"Jadi total dari THR yang akan dicairkan yaitu pada hari jumat ini adalah sekitar Rp 29,328 triliun," kata Menkeu, pada Senin 11 Mei 2020.
Gaji Pokok Plus Tunjangan
Ketentuan mengenai pemberian THR PNS ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.
Dalam surat tersebut, besaran THR bagi PNS yakni 1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Hal itu karena sehubungan dengan fokus pemerintah menangani pandemi covid-19, maka perlu diadakan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk kebijakan pemberian THR.
Sementara untuk Calon pegawai negeri sipil (CPNS), hanya akan mendapatkan 80 persen THR pada tahun ini.
Advertisement
Untuk Jabatan Eselon III ke Bawah
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB, dijelaskan bahwa THR dibberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, Hakim dan Hakim Agung yang setara dengan jabatan eselon III ke bawah.
Berikut daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS yang akan menerima THR tahun ini:
1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.
6. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain
7. Pegawai Non-PNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi
8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
"Jadi artinya, pejabat eselon I dan II atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon I dan II serta para pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani.
Pencairan THR PNS Diserahkan ke Masing-Masing Instansi
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji menyatakan, proses pencairan THR bagi PNS diserahkan kepada masing-masing instansi pemerintah.
"Pencairan THR akan dilaksanakan masing-masing instansi dengan pedoman pelaksanaan dari Menteri Keuangan," kata dia kepada Liputan6.com, pada Selasa 5 Mei 2020.
Menurutnya, pencairan tersebut nantinya menyesuaikan dengan arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sebelumnya, Menteri Kuangan telah meneribitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 pada 30 April 2020, yang ditujukan kepada Menteri PANRB perihal Penyampaian RPP tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggoa POLRI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Surat tersebut sebagai acuan pelaksanaan pemberian THR ASN/PNS pada tahun ini yang mengalami penyesuaian akibat pandemi covid-19.
Advertisement