Ada 1.066 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 184 Ditutup Sementara

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat adanya jumlah kenaikan perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Mei 2020, 09:31 WIB
Foto udara kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat adanya jumlah kenaikan perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan data terhitung sejak 14 April-11 Mei 2020 tercatat sebanyak 1.066 perusahaan dengan 144.432 tenaga kerja.

"Dari jumlah itu ada 184 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Andri saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Kata dia jumlah tersebut tersebar di Jakarta Pusat sebanyak 32 perusahaan, Jakarta Barat ada 45 perusahaan, kemudian 36 perusahaan di Jakarta Utara, 25 perusahaan di Jakarta Timur, dan 46 perusahaan di Jakarta Selatan.

Lalu ada pula 620 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB yang mendapatkan peringatan. Sebab perusahaan itu tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.

Perusahaan tersebut tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta. Sedangkan yang paling tinggai melakukan pelanggaran di Jakarta Pusat dengan 141 perusahaan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Akan Dikenai Sanksi

Sementara itu, pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta akan dikenakan sanksi. Hal ini sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB.

Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 30 April tersebut terdiri dari tiga bab dan 15 pasal. Di antara pasal-pasal tersebut, Anies mengatur sanksi perusahaan yang melanggar PSBB.

Sanksi perusahaan yang melanggar PSBB diatur dalam Pasal 6 ayat 1. Adapun ayat tersebut berbunyi:

"Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif."

Sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar PSBB yakni berupa penyegelan untuk menghentikan operasional sementara, denda administrasi minimal Rp 5 juta, dan maksimal Rp 10 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya