Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pergub terkait PSBB tersebut telah disahkan dan diundangkan pada 30 April 2020 lalu. Beberapa aktivitas yang melanggar pun akan dikenakan sanksi bervariasi.
Advertisement
Dalam Pergub tersebut terdiri dari tiga bab dan 15 pasal. Gubernur Anies pun mengatur secara rigit mengenai pemberian sanksi pada setiap aktivitas yang melanggar PSBB dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.
Misalnya saja yang ada dalam Pasal 5. Pasal tersebut mengatur soal pembatasan kegiatan institusi pendidikan.
"Bagi institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/ atau institusi pendidikan lainnya selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi Pasal 5.
Berikut isi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pasal 4 hingga Pasal 6
Pasal 4 sanksi tentang pembatasan aktivitas di luar rumah. Dalam pasal ini, seluruh warga diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak fisik saat berkegiatan di luar rumah.
Apabila protokol ini dilanggar diberi sanksi berupa sanksi administrasi tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas atau sarana umum sambil mengenakan rompi, atau denda minimal Rp 100 ribu, maksimal Rp250 ribu.
Ayat 2 dalam pasal ini juga mengatur pihak yang memberikan sanksi adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.
Pasal 5, pembatasan kegiatan institusi pendidikan. Bagi institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/ atau institusi pendidikan lainnya selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 6, sanksi bagi perusahaan melanggar PSBB yaitu penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/tempat kerja dan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
Untuk perusahaan yang dikecualikan dari PSBB namun tidak menerapkan protokol penyebaran Covid-19, maka didenda Rp 25 juta atau paling banyak Rp 50 juta.
Advertisement
Pasal 7 hingga Pasal 10
Pasal 7, bagi setiap gerai makanan tidak melayani makan di tempat dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pengelola usaha makan hanya menyediakan layanan pesan antar atau makanan dibungkus untuk dibawa pulang oleh pembeli.
Apabila melanggar dikenakan sanksi berupa penyegelan atau denda paling sedikit Rp 5 juta paling banyak Rp 0 juta.
Pasal 8, sanksi bagi hotel yang tidak menerapkan kebijakan PSBB seperti jaga jarak, atau penerapan protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan/penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp 25 juta paling banyak Rp 50 juta.
Pasal 9, bagi pekerja konstruksi yang tidak menerapkan jaga jarak, protokol kesehatan maka dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.
Apabila masih ditemukan pelanggaran, Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi akan menghentikan sementara kegiatan konstruksi tersebut.
Pasal 10, pembatasan kegiatan di rumah ibadah. Apabila ditemukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, maka dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
Pasal 11 hingga Pasal 13
Pasal 11, berkerumun di tempat atau fasilitas umum dengan jumlah orang melebihi 5 anggota akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, melakukan kerja sosial di fasilitas umum dengan mengenakan rompi, denda minimal Rp 100 ribu maksimal Rp250 ribu.
Pasal 12, setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi berupa kerja sosial di fasilitas umum dengan mengenakan rompi, denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta bagi pelanggaran yang dilakukan oleh badan hukum.
Selain pengenaan sanksi denda administratif, terhadap penanggung jawab/ badan hukum, turut dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pasal 13, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi denda Rp500 ribu sampai Rp 1 juta, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Advertisement
Pasal 14 dan Pasal 15
Pasal 14, pengemudi motor akan dikenakan sanksi apabila membawa penumpang tanpa satu alamat sesuai KTP, dan/atau tidak menggunakan masker.
Sanksi berupa denda minimal Rp 100 ribu maksimal Rp 250 ribu, kerja sosial di fasilitas umum dengan menggunakan rompi, penderekan motor.
Pasal 15, setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait dikenakan sanksi berupa denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 500 ribu, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber : Merdeka