Liputan6.com, Surabaya Petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP, Lembaga Konsumen Indonesia, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo Jatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan. Kegiatan ini dilakukan selama Ramadan sampai menjelang Lebaran 2020.
Saat sidak, petugas merazia puluhan kemasan makanan dan minuman rusak, bahkan kedaluwarsa. Selain kemasan kaleng rusak, ada pula yang tanggal kedaluwarsanya tidak tercantum.
“Kami minta makanan-makanan kaleng yang rusak ini ditarik, karena kaleng rusak juga bisa mengeluarkan bahan kimia berbahaya jadi tidak boleh dipajang di etalase swalayan,” ujar Hevin Switerson, Kasi Pengawasan dan Kemetrologian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga
Advertisement
Petugas juga memberikan teguran tertulis kepada pengelola swalayan supaya tidak menjual makanan dan minuman dengan kemasan rusak serta kedaluwarsa. Selanjutnya, pengelola harus menindaklanjuti jika tidak ingin diberi sanksi tegas.
Menurut Hevin, pemberian sanksi terhadap swalayan di Situbondo yang menjual makanan atau minuman tidak layak dilakukan bertahap. Sanksi dimulai dari teguran sampai pencabutan izin operasional.