Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng menyatakan, segala keputusan akhir untuk penanganan virus corona (Covid-19) seharusnya diserahkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah.
Kementerian Kesehatan disebutnya memang memiliki otoritas dalam hal protokol kesehatan. Namun jika penerapan PSBB juga diserahkan pada mereka, maka itu akan sangat memakan waktu.
Advertisement
"Kalau pendekatannya itu birokrasi di Kementerian Kesehatan, saya katakan dari subjek kepada direktur kepada dirjen akhirnya mungkin baru 3-4 hari baru keluar. Di dalam krisis enggak bisa kita tolerir," ucapnya dalam sesi webinar bersama Indef, Selasa (12/5/2020).
"Kembali menurut saya seyogyanya itu langsung diberikan oleh Ketua Gugus Tugas, karena dia yang tanggung jawab di semuanya. Tentu dia harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan misalnya, supaya cepat," imbuh dia.
Oleh karena itu, Tanri Abeng melanjutkan, pemerintah daerah (pemda) seharusnya berada pada posisi tim pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bukan sebagai tim pengarah.
Pentingnya Koordinasi
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar berbagai elemen pemerintah agar pelaksanaan PSBB jadi lebih ekfektif. Hal tersebut juga dinilai dapat membuat informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih jelas, tidak lagi simpang siur.
"Jadi selagi organisasi penanganan Covid-19 ini tidak firm, tidak betul-betil scientific, maka akan sulit untuk mengambil keputusan yang tepat. You need the teamwork, you need the communication untuk bisa mengambil langkah yang tepat," tegas dia.
Advertisement