Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Bekerja, IAKMI: Pastikan Patuhi Protokol Kesehatan

Warga usia di bawah 45 tahun boleh kembali bekerja, IAKMI memastikan Protokol Kesehatan harus dipatuhi.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 12 Mei 2020, 14:50 WIB
Seorang pria berjalan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (11/5/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang penutupan sementara Pasar Tanah Abang hingga 22 Mei 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengizinkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja di tengah pandemi COVID-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan untuk mengurangi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang santer terjadi di sejumlah perusahaan.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan menanggapi keputusan warga usia di bawah 45 yang dibolehkan bekerja dan beraktivitas di luar rumah.

"Saat ini kita lagi PSBB juga kan ya. Penginnya kita fokus dulu menangani pandemi COVID-19, sehingga tidak ada kasus baru. Kita 'padamkan' kasus penyebaran Corona," terang Ede saat dihubungi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Selasa (12/5/2020).

Dari sisi sektor kesehatan, Ede menilai situasi belum aman. Masih ada temuan dan penambahan kasus COVID-10. Kemudian kini dilonggarkan dengan menimbang pendapatan perusahaan dan PHK.

"Ini membutuhkan kerja sama semua pihak. Apakah pemerintah mengurangi pajak atau lainnya. Tapi kalau harus dilakukan dengan kembali bekerja, kita harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan."


Social Distancing dan Jam Kerja

Pasukan oranye mengumpulkan sampah di tengah Pandemi Covid-19, Jakarta, Jumat (8/5/2020). Semenjak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan Ibu Kota membuat aktivitas warga berkurang dan jalan menjadi lengang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Ede menegaskan, jika pekerja harus kembali bekerja, maka perlu ada perilaku kesehatan yang dijalankan. Pertama, pastikan pekerjaan dengan menimbang social distancing.

"Tidak boleh ada kerumunan. Kerja ya silakan kerja, tapi harus dengan cara berperilaku kesehatan yang baik," tegasnya.

Kedua, perusahaan harus menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun. Ketiga, jam kerja harus diperhatikan.

"Jangan sampai karyawan pulang kelelahan. Nanti akibatnya, dia rentan tertular Corona. Pastikan karyawan yang menghadapi flu ya diistirahatkan dulu. Jangan gara-gara flu ini malah di PHK," Ede menambahkan.


Cara Hidup yang Bersih

Pengguna jalan mencuci tangan ditempat yang telah disediakan Pemprov DKi Jakarta di kawasan Pedestrian Ratu Plaza, Jakarta, Senin (23/2/2020). Sarana cuci tangan ini tersedia 12 unit dan tersebar di wilayah DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizala Fanani)

Ede juga menyebut, setiap karyawan harus menjaga kesehatan masing-masing. Harus selalu pakai masker saat keluar rumah dan menjaga jarak aman.

"Jaga kesehatan juga biar karyawan enggak sakit selama perjalanan pulang-pergi tempat kerja. Untuk yang pakai transportasi umum, pastikan pakai masker dan jaga tangan selalu bersih," Ede melanjutkan.

"Itu harus selalu dilakukan, terlepas dari selesai COVID-19 atau belum ya tetap harus dilakukan. Menerapkan cara hidup lebih bersih supaya jangan berulang kena penyakit."

Dalam hal ini, karyawan juga jangan sampai sakit setelah pulang kerja dan tiba di rumah.


Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya