Roy Kiyoshi Akan Jalani Asesmen Besok

Roy Kiyoshi ingin segera menjalani rehabilitasi.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 12 Mei 2020, 16:30 WIB
Roy Kiyoshi [foto: instagram/roykiyoshi]

Liputan6.com, Jakarta Roy kiyoshi melalui pengacaranya Henry Indraguna, telah mengajukan permohonan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Tak hanya, itu Roy Kiyoshi juga meminta proses pengungkapan dan pemahaman permasalahan (asesmen) kepada pihak kepolisian dipercepat, untuk memudahkan proses rehabilitasi yang telah diajukan.

Gayung bersambut, ternyata permohonan Roy Kiyoshi melalui pengacaranya itu direspons dengan cepat pihak kepolisian. Rencananya, asesmen akan dilakukan besok, Rabu (13/5/2020).

"Kami sudah mengajukan asesmen. Setelah itu, kami sudah dapat jadwal, hari Rabu pukul 09.00 WIB, Roy menjalankan asesmen,” kata Henry Indraguna, saat dihubungi via sambungan telepon, Selasa (12/5/2020).


Tempat Asesmen

Roy Kiyoshi. (Foto: Instagram @roykiyoshi)

Dengan begitu, Henry Indraguna berharap kliennya segera menjalani direhabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Sebab hasil asesmen ikut menentukan apakah Roy kiyoshi bisa direhabilitasi atau tidak. Namun ia tak tahu pasti asesmen akan dilakukan.

"Antara BNPP atau Polres nantinya tergantung penyidik. Saya belum tahu apakah di BNPP atau di Polres nanti menunggu orang BNPP datang," kata Hendry Indraguna lagi.


Rehabilitasi

Roy Kiyoshi (Foto: Instagram/@roykiyoshi)

Bila hasil asesmennya baik, dalam waktu dekat ini Roy Kiyoshi akan menjalani rehabilitasi dan tak lagi berada di tahanan Polres Jakarta Selatan.

“Kalau nanti direkomendasikan, biasanya, kan, dua atau tiga hari. Mungkin Jumat, deh, Roy dirujuk ke rehabilitasi. Ya, Kamis atau Jumat minggu inilah saya upayakan ke RSKO,” lanjut Henry.


Jalani Proses Hukum

Roy Kiyoshi (Nurwahyunan/Fimela.com)

Meski nantinya direhabilitasi, namun permasalahan hukum yang menjerat Roy Kiyosi akan tetap berjalan.

"Ya walaupun dia di tempat rehabilitasi namun Roy siap menjalani proses (hukum)nya," pungkas Henry.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya