Liputan6.com, Bandung - Pihak kuasa hukum Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar, dan M Aidil berupaya menempuh jalur mediasi dengan para korban video prank sembako berisi sampah.
Pengacara ketiga tersangka, Rohman Hidayat mengatakan, upaya kekeluargaan ini ditempuh agar korban sekaligus pelapor dalam kasus ini mencabut laporannya ke polisi.
"Kita masih coba berkomunikasi dengan para korban," ucap Rohman saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (12/5/2020).
Upaya mediasi ini, kata Rohman, ditempuh sambil menunggu proses hukum ketiga tersangka. Ia pun mempersilakan jika pelapor dalam kasus ini terus memproses secara hukum.
Baca Juga
Advertisement
Adapun pertemuan antara pihak keluarga tersangka dengan beberapa korban sudah dilakukan sejak Senin (12/5/2020) kemarin. Selain menyampaikan permohonan maaf secara langsung, pihak keluarga menurut Rohman berharap pelapor mencabut laporannya.
"Keluarga sudah bertemu kemarin sore. Kita tunggu perkembangannya," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdian Cs bersama mendatangi Mapolrestabes Bandung, pada Senin (11/5/2020). Mereka mengajukan surat penagguhan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Adpaun Ferdian Paleka bersama dua rekannya dalam kasus ini dijerat terancam hukuman selama 12 tahun penjara. Ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.