Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba menemui jalan mulus untuk segera disahkan melalui sidang paripurna dalam waktu dekat. Kendati, gelombang protes terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat terutama pemerhati lingkungan yang mengecam keras kehadiran RUU anyar di sektor tambang tersebut.
Musababnya, RUU Minerba dinilai hanya mengakomodir kepentingan para pengusaha tambang serta tak membawa dampak langsung terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat.
Advertisement
Hal ini tergambar pada Pasal 169A dan 169B dalam RUU anyar ini pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B akan memperoleh perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa melalui proses lelang. Bahkan, kewenangan perizinan pertambangan kini dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Kendati demikian, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai positif kehadiran RUU Minerba yang telah disepakati Pemerintah bersama Komisi VII DPR RI. Sebab, kehadiran RUU tersebut diyakini dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional ditengah pandemi Covid-19.
"RUU Minerba tersebut juga kami yakini dapat memberikan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah tentu memahami urgensi tersebut," kata Hendra saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (12/5).
Dia menjelaskan RUU Minerba telah mengakomodir kebutuhan para pelaku usaha di sektor pertambangan termasuk batubara. Salah satunya aturan kontrak yang telah ditandatangani pemerintah dan pelaku usaha untuk memberikan jaminan perpanjangan kontrak 2 x 10 tahun setelah rampungnya PKP2B serta dikonversi menjadi IUPK.
Di samping itu, dalam draf RUU Minerba pemerintah menjanjikan pemberian insentif jaminan kelangsungan kegiatan usaha perusahaan tambang yang melakukan investasi untuk peningkatan nilai tambah (hilirisasi), pengembangan atau pemanfaatan batubara dengan memberikan jaminan perpanjangan kegiatan usahanya.
"Sehingga RUU Minerba tersebut, juga kami yakini dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi jangka panjang. Baik bagi pemegang IUP/IUPK serta bagi pemegang PKP2B dan KK yang memenuhi persyaratan," tegas dia.
Perhatikan Aspek Lingkungan
Lebih lanjut, Hendra menampik tudingan pemerhati lingkungan yang menilai RUU anyar ini tidak ramah lingkungan. Justru, ia berujar penyusunan RUU Minerba turut memperhatikan aspek lingkungan dimana sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan reklamasi pascatambang dapat diperberat begitu juga dengan aktifitas penambangan tanpa izin atau ilegal.
Maka dari itu, pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dan wakil rakyat untuk mengesahkan RUU minerba dalam waktu dekat. Mengingat pemerintah tengah gencar melakukan perbaikan ekonomi yang tengah terpuruk akibat meluasnya pandemi covid-19 di Indonesia.
"Secara umum RUU ini juga menjamin keseimbangan antara kepastian berusaha kepastian hukum dengan kepatuhan pengusaha, dalam melakukan kegiatan usahanya dengan menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kewajiban terhadap penerimaan negara," pungkasnya.
Sulaeman
Merdeka.com
Advertisement