APM Siap Ganti Mobil Terbakar dengan Unit Baru, Ini Syaratnya

Mobil terbakar saat digunakan atau terparkir telah beberapa kali terjadi di Indonesia. Tak hanya mobil lawas, kejadian ini juga menimpa beberapa mobil baru.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 13 Mei 2020, 07:00 WIB
Mobil Toyota Vios bernopol B-1632-SPM dan Honda CR-V B-128-GJ yang terbakar di Pecenongan, Jakarta, Sabtu (11/2). Kedua mobil tersebut diduga terbakar akibat dilempari bom molotov orang tak dikenal. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Mobil terbakar saat digunakan atau terparkir telah beberapa kali terjadi di Indonesia. Tak hanya mobil lawas, kejadian ini juga menimpa beberapa mobil baru.

Masih memiliki garansi, mungkinkah APM akan mengganti kendaraan dengan unit baru apabila terjadi kebakaran?

Menanggapi hal tersebut, Anton Jimmi Suwandy selaku Marketing Director PT. Toyota Astra Motor menegaskan pihaknya siap bertanggung jawab apabila penyebab terjadinya kebakaran mobil murni dari pabrikan.

"Saat melakukan serah terima kita sudah clear menjelaskan ke konsumen apa yang harus mereka lakukan supaya warranty tetap berlaku. Intinya tanggung jawab kita, apa yang terjadi dengan mobil tersebut," kata Anton di Jakarta.

 


Modifikasi

Meski demikian, Anton menegaskan pihaknya belum pernah menemukan mobil terbakar masih menggunakan suku cadang asli dan tidak melakukan modifikasi.

"Termasuk syaratnya harus menggunakan suku cadang resmi. Tapi kami belum pernah menemukan kasus mobil terbakar benar-benar karena mobilnya, pasti ada kesalahan lain. Kami selalu melakukan investigasi secara menyeluruh," tutur Anton.


Sistem Penggantian Mobil

Saat disinggung bagaimana sistem penggantian mobil apabila memang memenuhi syarat yang telah ditetapkan, Anton mengembalikan semua keputusan kepada konsumen.

"Macem-macem ya, ada konsumen yang mau ganti mobil yang sama ada yang inginnya ganti mobil yang lain jadi tergantung konsumen," tandasnya.


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya