5 Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya Segera Diadili

KPK fasilitasi pelimpahan barang bukti dan ketiga tersangka kasus Jiwasraya dari penyidik kepada penuntut umum Kejagung.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Mei 2020, 06:11 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung merampungkan berkas kelima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya.

Kelima tersangka tersebut yakni Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

"5 berkas perkara dugaan Tipikor sudah dinyatakan lengkap dan pada hari ini Selasa 12 Mei 2020 telah ditindak-lanjuti dengan penyerahan berkas perkara tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Rabu (13/5/2020).

Tiga dari lima tersangka, penyerahan tahap dua dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Ketiganya adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

"Sebagai upaya berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi, hari ini unit Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK memfasilitasi tim penyidik dan JPU Kejaksaan Agung melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan 3 tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).

Pelaksanaan tahap dua ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di belakang Gedung Merah Putih. Usai pelaksanaan tahap dua, ketiganya kembali dititipkan untuk ditahan di Rutan KPK selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.

"Heru Hidayat di Rutan KPK Kavling C1, Beny Tjokro di Rutan KPK Kavling K4, dan Hendrisman di Rutan KPK Cabang Pondam Guntur," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ditahan di Rutan KPK

Diketahui, Kejagung menitipkan penahanan ketiga tersangka kasus korupsi Jiwasraya di Rutan KPK. Kejagung dalam kasus ini menjerat lima orang sebagai tersangka.

Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya