Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur memperketat pengawasan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua untuk menekan penyebaran COVID-19 dengan mengerahkan sekitar 1.200 aparat keamanan yang bertugas selama 24 jam secara bergiliran.
"Kami membutuhkan 1.200 anggota TNI/Polri yang menjaga sampai ke tingkat kecamatan dan desa selama 24 jam," kata Bupati Gresik Sambari Halim Radianto usai memimpin Rapat Optimaliasasi PSBB Tahap Dua di Ruang Graita Eka Praja, Gresik, Jawa Timur, Selasa, 12 Mei 2020.
Pemkab Gresik juga memperketat sebanyak 16 titik pemeriksaan dengan efektivitas nonstop 24 jam dan menambah beberapa petugas, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
"Pada PSBB tahap dua ini dilaksanakan selama 24 jam, jadi tidak hanya memberlakukan jam malam, meski jumlah perkembangan penyebaran COVID-19 di Gresik sangat landai dibanding beberapa kabupaten/kota yang lain," katanya.
Terkait warga yang melanggar, Sambari akan memberi sanksi dalam pengurusan SKCK dan SIM, sehingga diharapkan timbul kesadaran lebih masyarakat untuk mematuhi, dan mengurangi kerumunan seperti melaksanakan kegiatan berjamaah di masjid.
"Selain meningkatkan pengawasan sesuai protokol kesehatan WHO untuk para pedagang dan pengunjung pasar, kami juga meminta memasang banyak spanduk tentang jaga jarak. Kalau bisa semua pasar termasuk pasar desa," kata Sambari di Gresik, Jawa Timur.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Meningkatkan Fasilitas Dapur Umum
Sambari menegaskan, hal paling penting dalam pelaksanaan PSBB tahap dua adalah jangan sampai ada warga yang kelaparan.
"Semua harus tanggap dengan hal ini terutama aparat yang ada di tingkat desa. Tolong pihak desa harap mencatat secara teliti kepada warganya yang butuh bantuan. Jumlah dapur umum ditingkatkan tiga kali lipat dari yang ada saat ini sebanyak 16 tempat," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Satuan Gugus Tugas Kabupaten Gresik Nadlif mengatakan, pelaksanaan PSBB tahap dua akan berakhir sampai 25 Mei 2020, sesuai SK Bupati Gresik 188/349/HK/437.12/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di Kabupaten Gresik.
Pada PSBB tahap dua ini, pihak Tim Satuan Gugus tugas Pencegahan COVID 19 Pemkab Gresik bersama TNI Polri juga akan menindak setiap kerumunan masa pada saat siang maupun malam, dengan harapan agar pencegahan COVID 19 ini bisa lebih berhasil.
Advertisement