Ridwan Kamil Ungkap Skema Pelonggaran PSBB di Jabar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal mengevaluasi penerapan PSBB tingkat provinsi.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 13 Mei 2020, 21:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal mengevaluasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat provinsi. Pihaknya memastikan akan melakukan relaksasi dengan menerapkan kategorisasi status kedaruratan di daerah.

Kategorisasi tersebut akan menentukan daerah mana yang sudah bisa menggelar ibadah berjamaah, sekolah, kegiatan perekonomian, transportasi, dan kegiatan lainnya walau masih mengikuti protokol kesehatan.

"Setelah PSBB provinsi berakhir, kami akan membagi berdasarkan kelurahan dan desa-desa dengan status level berbeda-beda," ujar Ridwan Kamil dalam jumpa pers, Selasa (12/5/2020).

Dalam skema kategorisasi ini, Emil menuturkan, ada lima tingkatan status. Dimulai dari level lima hingga level satu. Level V adalah terburuk, ditandai warna hitam. Status di wilayah tersebut menandakan tidak bisa mengendalikan virus Corona (Covid-19).

Sedangkan level IV atau ditandai warna merah menandakan kebijakan di daerah tersebut masih sama dengan aturan dalam PSBB. Lalu, ada level III. Dalam status ini tingkatan pelonggaran aktivitas masyarakat bisa diperbolehkan hingga 60 persen, namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sedangkan level II ditandai warna biru. Daerah yang mendapatkan status ini aktivitasnya bisa 100 persen tetapi tetap menggunakan masker dalam berkegiatan termasuk melakukan jaga jarak. Sedangkan, pada level satu berwarna hijau wilayah tersebut ini tidak terdapat kasus penularan virus. Sehingga masyarakat sudah bisa melakukan aktivitas dengan normal.

"Tapi level I itu belum memungkinkan karena kami belum meyakini bisa menolkan virus sebelum vaksin virus itu ada," ungkap Emil.

Emil menyampaikan, kebijakan status pelonggaran akan dilakukan setelah evaluasi status level dari masing-masing daerah.

"Jadi nanti ada desa yang level dua berarti boleh jumatan lagi mungkin boleh idul fitri juga tapi dengan jaga jarak. Kalau ternyata masuk level empat, maka tetap idul fitri, salat jumat, kemana-mana itu tetap dibatasi seperti saat PSBB," katanya.

Menurutnya, relaksasi penting dilakukan untuk menyeimbangkan antara pelaksanaan pencegahan Covid-19 dengan denyut ekonomi.

"Insya Allah, di Jabar protokol ketat kesehatan berjalan tapi ekonomi juga bisa bergerak sesuai level kondisi Covid-19 di kelurahan dan desa masing-masing," ujarnya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya