MUI: Pemerintah Tak Boleh Larang Masyarakat untuk Salat Idul Fitri

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebut pemerintah tak bisa melarang masyarakat untuk melakukan salat Idul Fitri.

oleh Yopi Makdori diperbarui 13 Mei 2020, 11:42 WIB
Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Anwar Abbas memberikan sambutan saat penyerahan Fatwa Syariah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait proses bisnis dan layanan jasa di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (1/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebut pemerintah tak bisa melarang masyarakat untuk melakukan salat Idul Fitri. Dia mengatakan bahwa salat Idul Fitri bagi umat Islam hukumnya sunah muakkad mendekati wajib tapi bukan wajib.

"Siapapun tidak boleh melarang orang untuk salat Id termasuk pemerintah. Yang dilarang oleh pemerintah itu bukan salat Id-nya tapi berkumpul-kumpulnya," kata Abbas, Rabu (13/5/2020).

Namun, kata Abbas, pemerintah jga tidak boleh melarang orang untuk berkumpul karena merupakan hak tiap warga negara.

"Tapi kalau dari berkumpul-kumpul itu bisa terjadi bencana dan malapetaka pada rakyat maka negara wajib melarangnya," lanjutnya.

Hal ini, kata Abbas misalnya bisa menyebabkan sakit dan kematian. Karena tugas negara itu salah satunya adalah melindungi rakyatnya.

"Tapi pemerintah juga tidak boleh melarang orang berkumpul dengan dalih untuk melindungi rakyat padahal kalau mereka-mereka berkumpul tidak ada mudaratnya," ungkapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kehadiran Ahli dan Ilmuan

Oleh karena itu, kata Abbas kehadiran para ahli dokter dan ilmuan untuk membantu pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan menjadi sangat penting.

Sebab dengan demikian kebijakan pemerintah itu ada dasar ilmiahnya yang bisa dipertanggung jawabkan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya