Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan pengecualian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam pembatasan perjalanan dinas. Perjalanan dinas ini untuk keluar atau masuk wilayah batas negara, dan/atau batas wilayah administratif di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Advertisement
Hanya saja, menurut Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, harus ada beberapa persyaratan yang dipenuhi PNS yang ingin dinas luar kota.
Pertama, surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor.
"Kedua, menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau Rapid Test atau surat keterangan sehat yang diperoleh dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan," terangnya, Rabu (13/5/2020).
Persyaratan selanjutnya yakni menunjukkan identitas diri yang sah dan masih berlaku selama perjalanan dinas dilakukan.
Terakhir, PNS bersangkutan harus melaporkan rencana perjalanan yang meliputi jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan atas perjalanan dinas yang dilakukan.
Hukuman Pelanggaran
Apabila PNS yang diberikan tugas telah memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian, serta melaksanakan persyaratan yang telah ditentukan, maka ASN tersebut dapat melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan tugas yang diberikan.
"Jika dilakukan pelanggaran atas kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan, maka PNS tersebut dapat diberikan hukuman disiplin," tegas Atmaji.
Advertisement