Mantan anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet berjalan akan menandatangani surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Kadar tertangkap terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet akan menandatangani surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Kadar tertangkap terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet berjalan akan menandatangani surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Kadar tertangkap terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet berjalan akan menandatangani surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Kadar tertangkap terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet berjalan akan menandatangani surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Kadar tertangkap terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013. (merdeka.com/Dwi Narwoko)