FOTO: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Anggota DPRD Kota Bandung

Kadar Slamet terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013.

oleh Johan Fatzry diperbarui 13 Mei 2020, 13:30 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan anggota DPRD Kota Bandung
Kadar Slamet terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013.
Mantan anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet berjalan akan menandatangani surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Kadar tertangkap terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet akan menandatangani surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Kadar tertangkap terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet berjalan akan menandatangani surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Kadar tertangkap terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet berjalan akan menandatangani surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Kadar tertangkap terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet berjalan akan menandatangani surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Kadar tertangkap terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya