Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyebutkan sejumlah kriteria Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan dibantu oleh pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini digulirkan untuk mendorong kembali ekonomi nasional yang telah mengalami penurunan akibat pandemi virus Corona Covid-19.
Dalam media briefing Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (13/5/2020), Febrio menjelaskan salah satu kriterianya, yakni adalah perusahaan yang memiliki pengaruh besar terhadap hajat hidup masyarakat.
Advertisement
"Pemerintah hati-hati. Ada kategorinya dari supply dan demand. Kriteria yang diutamakan harus ada pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak," kata dia.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga akan melihat peran sovereign yang dijalankan BUMN, eksposurnya terhadap sistem keuangan, jumlah kepemilikan pemerintah, serta total aset yang dimiliki oleh BUMN.
Namun memang, Febrio mengatakan bahwa kriteria tersebut belum secara resmi ditetapkan. "Ini belum resmi ya tapi. Baru resmi kalau sudah ada di sidang kabinet," jelasnya.
Prioritas
Selain itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah skala prioritas dalam membantu BUMN. Beberapa skala prioritas yang dimaksud, antara lain BUMN yang bergerak di sektor infrastruktur, pangan, transportasi, sumber daya alam (SDA), keuangan, manufaktur, energi, dan pariwisata.
Dengan berbagai kondisi ini, kata Febrio, maka pemerintah akan membantu BUMN agar tetap bertahan di tengah pandemi Corona. Namun, ia belum bisa menjabarkan secara rinci perusahaan pelat merah mana saja yang akan mendapatkan bantuan.
"Pengambilan mekanisme strategis belum bisa diumumkan siapa saja yang bisa mendapatkan, tapi ada kriteria dan prioritas tadi," kata dia.
Febrio juga masih enggan membeberkan secara rinci bentuk bantuan apa saja yang akan diberikan. Namun, beberapa bentuk bantuan yang dikaji adalah penyertaan modal negara (PMN) dan kompensasi.
Advertisement
PNM Rp 25 Triliun
Seperti diketahui sebelumnya, dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur di PP 23/2020, pemerintah melakukan sejumlah langkah mengantisipasi pelemahan ekonomi saat pandemi Covid-19. Di antaranya, menyuntik BUMN, mulai PMN Rp 25,27 triliun, talangan modal kerja Rp 32,65 triliun, dan percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan Rp 94,23 triliun.
Sejumlah BUMN yang disebut mendapat PMN adalah PLN Rp 5 triliun, Hutama Karya Rp 11 triliun, BPUI Rp 6,27 triliun, PNM Rp 2,5 triliun, dan ITDC Rp 500 miliar.
Adapun talangan modal kerja ditujukan ke Garuda Indonesia sebesar Rp 8,5 triliun, PTPN Rp 4 triliun, Krakatau Steel Rp 3 triliun, PT KAI Rp 3,5 triliun, Bulog Rp13 triliun, dan Perumnas Rp 650 miliar.