Bandara Sultan Babullah Dibuka, Cek Syarat Penumpang Dari dan Menuju Ternate

Pemberlakuan maskapai penerbangan domestik ini tidak untuk penumpang mudik.

oleh Hairil Hiar diperbarui 14 Mei 2020, 13:00 WIB
Bandara Sultan Babullah Ternate. (Hairil Hiar/Liputan6.com)

Liputan6.com, Maluku Utara - Penerbangan domestik dari dan ke Ternate, Maluku Utara sudah dibuka. Penerbangan melalui Bandara Sultan Babullah di Ternate Utara yang sebelumnya ditutup pada 25 April lalu kembali dioperasikan untuk penumpang dengan kriteria khusus.

Penumpang kriteria khusus ini meliputi pebisnis, penumpang repatriasi, perjalanan dinas pejabat, dan tamu negara dengan membawa surat bebas Covid-19 dari rumah sakit.

Anwar Hamid, Kepala Unit Pelayanan Bandara Sultan Babullah menjelaskan, penerbangan dengan penumpang kriteria tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Penumpang khusus ini, kata Anwar, harus melengkapi dokumen persyaratan sesuai surat edaran dari Kemenhub, baru dapat melakukan penerbangan di bandar udara.

"Pemberlakuan dengan kriteria ini tidak untuk penumpang mudik. Jadi hanya penumpang khusus saja, seperti pebisnis dan pelaku perjalanan dinas pejabat," Anwar menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:


Tak Penuhi Syarat Akan Ditolak

Anwar menyatakan, sejak dibuka penerbangan udara di bandara setempat, hingga saat ini baru terdapat maskapai Wings Air yang beroperasi dengan rute dari dan ke Manado.

Ia mengemukakan, beberapa maskapai seperti Sriwijaya yang beroperasi sebelumnya pun hanya mengangkut kargo berupa bantuan penanggulangan Covid-19. Maskapai ini mulai beroperasi dengan mengangkut penumpang khusus pada Rabu, 13 Mei 2020.

Sriwijaya Air District Ternate, Fajar Kirana membenarkan pengoperasian kembali maskapai Sriwijaya Air tersebut. Pembatasan ini akan berlangsung tanggal 13 hingga 31 Mei 2020.

"Namun ada beberapa syarat penumpang yang harus dipenuhi," ujar Fajar, Selasa, 12 Mei 2020.

Ia meminta kepada para calon penumpang untuk menyampaikan dokumen berupa surat persyaratan penerbangan, seperti yang tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan SE Nomor 31 Tahun 2020 Dirjen Perhubungan Udara untuk dilakukan screening pada Pos Jaga Covid-19 di bandara sebelum check in.

Fajar menyatakan, apabila dokumen persyaratan kurang atau ada kesalahan, maka airlines berhak menolak keberangkatan para calon penumpang di bandara tersebut.

"Calon penumpang akan kita tahan jika mereka tidak lengkapi dokumen," jelas Fajar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya