PNS Salahgunakan Izin Dinas untuk Mudik, Siap-Siap Diberhentikan

Pemerintah memberikan pengecualian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam pembatasan perjalanan dinas

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Mei 2020, 14:19 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan pengecualian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam pembatasan perjalanan dinas. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun, sebelum mendapat izin melakukan perjalanan dinas, PNS harus telah memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian serta melaksanakan persyaratan yang telah ditentukan. Jika tidak, maka yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, PNS yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman disiplin kategori sedang hingga berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010. Adapun ancaman terberat yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai pengabdi negara.

"Kategori hukuman sedang-berat. Bisa dikenakan (sanksi terberat)," ujar Atmaji kepada Liputan6.com, Rabu (13/5/2020).

Berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sampai pemberhentian tidak dengan hormat.

 


Selanjutnya

Jika terlibat dalam tim dan kegiatan kampanye, PNS hingga Pejabat Publik terancam kurungan pidana dan denda jutaan rupiah.

Selain itu, pemberian hukuman disiplin bagi PNS dalam masa pandemi Covid-19 ini juga diatur oleh SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Atmaji menambahkan, pemberian sanksi atas pelanggaran ini bukan hanya ditujukan kepada PNS saja, melainkan juga pihak atasan yang telah mengeluarkan izin.

"Jika terbukti ada pelanggaran, ASN bisa dikenakan hukuman berat. Tak hanya ASN yang melakukan perjalanan dinas yang mendapat sanksi, namun juga atasan yang memberikan izin," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya