Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya di Sidoarjo, Gresik dan Surabaya tahap II resmi berlaku mulai 12 Mei hingga 25 Mei 2020. Dalam pelaksanaan PSBB Sidoarjo tahap II, sanksi bagi pelanggar lebih tegas.
Kepala Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menyebutkan tetap ada teguran lisan dan tertulis hingga pencabutan izin usaha bagi pengelola tempat usaha yang melanggar peraturan PSBB.
"Di samping itu, yang terbaru dalam pemberian sanksi di PSBB jilid dua adalah adanya sanksi sosial," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga
Advertisement
Ia menuturkan, sejumlah sanksi sosial, seperti pelanggar dipekerjakan di dapur umum peduli COVID-19, ikut memakamkan warga yang meninggal dunia, membersihkan tempat ibadah, tempat umum, dan beberapa bentuk sanksi sosial lainnya.
Pemberlakuan sanksi sosial di PSBB tahap dua ini, kata dia, dapat menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya COVID-19. Misalnya, di Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman belakangan ini, yang angka kasusnya mengalami lonjakan begitu cepat akibat kesadaran masyarakatnya jauh dari harapan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Warga Keluar Rumah Wajib Kantongi Izin RT
Selain itu, ada beberapa peraturan baru di dalam peraturan bupati, termasuk sanksi bagi warga yang melanggar selama pelaksanaan PSBB.
"Kami memaksimalkan tugas dan keterlibatan RT, RW, sampai tingkat kelurahan serta peran para sukarelawan, khususnya unsur tiga pilar,” tutur dia.
Sumardji menuturkan, aturan baru bagi warga yang keluar rumah harus membawa KTP, surat keterangan dari tempat kerja, plus surat keterangan dari RT/RW di tempat tinggalnya.
Warga Sidoarjo yang bekerja di Surabaya, misalnya, saat kembali ke rumahnya melalui pemeriksaan petugas titik pemeriksaan harus menunjukkan KTP, surat keterangan dari tempat kerja (bila ada), dan surat keterangan dari RT/RW tempat tinggal. "Bila tidak dilengkapi surat keterangan RT/RW, kami minta untuk putar balik," tutur dia.
Advertisement