Baru Diterbitkan Jokowi, Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat ke MA

Petrus mengatakan pihaknya menyayangkan keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Mei 2020, 16:13 WIB
Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana kembali mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"KPCDI akan mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan," kata Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto dalam keterangan persnya, Rabu (13/5/2020).

Petrus mengatakan pihaknya menyayangkan keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Meski dalam Perpres terdapat perubahan jumlah iuran, namun hal itu masih dirasa memberatkan masyarakat.

"Apalagi ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini. KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut," ujar dia.

Menurut dia, seharusnya pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat. Khususnya, kepada peserta kelas III.

"Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi klas tiga, tetapi per Januari 2021 akan naik iuran menjadi Rp 35.000," ucap Petrus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kelas III Naik di 2021

Petugas melayani peserta di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Pasal 34:

1. Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan

2. Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

3. Iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp 42ribu per orang per bulan. Adapun Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp 25.500 per bulannya.

Namun, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp 42 ribu per orang per bulan pada tahun 2021. Dengan rincian, Rp 7.000 subsidi pemerintah sementara sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS kelas III.

Seperti diketahui, MA sempat mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan pada Maret 2020.

Gugatan itu dilayangkan oleh KPCDI. MA kemudian mengembalikan iuran BPJS Kesehatan ke tarif awal yakni, kelas I Rp 80 ribu, kelas II Rp 51 ribu, dan kelas III Rp 25.500.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya