Polisi Periksa Perusahaan Terkait ABK WNI Korban Perbudakan di Kapal China

Menurut Ferdy, perusahaan itu memberangkatkan lima dari 14 ABK WNI yang kasusnya sempat viral di media Korea Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Mei 2020, 17:07 WIB
14 ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China, Long Xing 629, tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jumat sore (8/5/2020). (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Polisi melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan terkait kasus Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) diduga korban pelanggaran HAM kapal China yang diselamatkan otoritas Korea Selatan.

"Kemarin interview baru satu. PT APJ," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).

Menurut Ferdy, perusahaan itu memberangkatkan lima dari 14 ABK WNI yang kasusnya sempat viral di media Korea Selatan.

Sementara ada tiga ABK lain yang diketahui turut disalurkan dengan satu di antaranya meninggal dunia. Sementara dua lainnya belum diketahui lokasinya.

"Direkturnya yang diperiksa," jelas dia.

Adapun dari 14 ABK WNI yang ditangani, baru 10 yang diperiksa secara online. Sisanya menyusul sesuai dengan kondisi pihak terkait.

"Penyidik akan menyasar perorangan atau korporasi yang memberangkatkan tidak sesuai prosedur," Ferdy menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya