Pengusaha Minta Kebijakan Transportasi Diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19

Pada situasi pendemi Corona saat ini, Gugus Tugas Covid-19 jadi leading sector dalam penanganan wabah virus tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2020, 17:17 WIB
Deretan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk pemudik berjejer di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (3/6). Para penumpang mengaku sengaja lebih awal mudik ke kampung halaman. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku usaha transportasi menilai pelaksanaan kebijakan pengecualian pembatasan perjalanan orang dengan menggunakan semua moda transportasi sangat berisiko menularkan Covid-19. Sehingga diperlukan penanganan secara tepat, cepat, dan langsung oleh Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengendalikan sektor transportasi di Tanah Air.

Sebab, pada situasi pendemi Covid-19 saat ini, Gugus Tugas menjadi leading sector dalam penanganan wabah penyakit mematikan itu.

“Kebijakan Pengecualian pembatasan perjalanan orang dengan menggunakan semua moda transportasi sebaiknya diterapkan pada satu garis komando. Kalau aturan menyatakan bahwa Satuan Gugus Tugas yang harus menangani itu, kita serahkan saja kepada Satuan Gugus Tugas. Tidak boleh abu-abu, harus jelas,” kata Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto di Jakarta, Rabu (13/5/2020)

Ia mengatakan bahwa implementasi kebijakan tersebut di lapangan melibatkan berbagai institusi pemerintah, lintas kementerian, lembaga pemerintah dan institusi terkait lainnya sehingga diperlukan kekompakan dalam penanganan Covid-19, baik dalam pelaksanaan dan pengawasannya agar tidak menimbulkan kebingungan pada petugas di lapangan dan terutama keresahan pada masyarakat pengguna jasa transportasi.

“Mestinya para menteri dan pejabat tinggi lainnya bergerak berdasarkan satu komando dan menanggalkan kepentingan ego sektoral terutama dalam mengimplementasikan perintah Bapak Presiden,” tegas Carmelita.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengungkapkan, pengecualian aturan meski memberikan pemasukan, sangat berisiko terhadap penularan Covid-19 antarpenumpang.

“Jelas, dengan dibukanya penumpang tertentu untuk dilayani akan memberikan revenue bagi operator. Tetapi, ini berisiko bagi semua karena sangat bergantung pada proses seleksi dan kelengkapan dokumen penumpang," ujar Andre.

Ia menambahkan, Organda akan mengikuti arahan dan peraturan dari pemerintah mengenai dibukanya kembali angkutan umum ini. Apalagi, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Surat Edaran sebagai petunjuk teknis Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Organda tentunya berpegangan pada peraturan pemerintah," kata Andre.


Sektor Transportasi Udara

Penumpang berjalan usai turun dari pesawat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Minggu (6/5). Bandara Adisutjipto Yogyakarta mengalami pertumbuhan penumpang tertinggi ketiga dengan pertumbuhan 17,5 persen pada triwulan I 2018. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Sedangkan menurut Ketua DPP INACA Denon Prawiraatmadja, kebijakan pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas untuk membuka semua moda transportasi adalah sesuai harapan pelaku usaha di sektor penerbangan.

“Namun, tetap diatur filter penumpang oleh Satuan Gugus Tugas,” kata Denon.

Denon memahami bahwa untuk mengurangi penyebaran Covid-19, pemerintah telah menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 32 Tahun 2020

“INACA merespons positif dibukanya kegiatan transportasi. Sebab transportasi udara tidak boleh berhenti untuk kepentingan logistik dan komunikasi. Jadi, kebijakan ini sudah tepat,” jelas Denon.


Kewenangan Gugus Tugas Covid-19

Harga tiket pesawat yang masih mahal membuat para pemudik dari Gorontalo mengalihkan moda transportasinya menggunakan kapal laut. (Liputan6.com/Andri Arnold)

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menegaskan bahwa Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan dan mengerahkan sumber daya yang dimiliki institusi tertentu seperti, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam berbagai upaya pemberantasan Covid-19.

“Pak Doni adalah orang nomor satu dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Tanggung jawab itu diberikan Bapak Presiden kepada Pak Doni,” jelas Agus.

Ia mengatakan, dalam penanganan kasus Covid-19, Doni adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk melaksanakan berbagai ketentuan terkait Covid-19.

“Posisi Gugus Tugas sama dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi ketika terjadi tsunami di Aceh. Urusan Covid-19, Pak Doni orang nomor satu dan Bapak Presiden Jokowi mendukung dia,” katanya.

Senada dengan Agus, Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus mengatakan, pada situasi pendemi Covid-19, posisi Kementerian Perhubungan hanya menjalankan apa yang diarahkan Presiden melalui Satuan Gugus Tugas.

"Satuan Gugus Tugas yang menjadi leading sector penanganan wabah Covid-19, kita harus luruskan ini," kata Lasarus.

Lasarus mengatakan sudah memberikan masukan kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas untuk mengevaluasi penerapan aturan yang mengecualikan orang-orang yang memiliki kriteria dan syarat tertentu untuk bepergian pada masa Covid-19.

“Pak Doni harus lakukan evaluasi implementasi aturan ini. Keselamatan jiwa jauh lebih penting dari segalanya. Kalau ternyata tidak baik dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, tentunya kebijakan ini perlu dievaluasi kembali,” jelas Lasarus.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya