Liputan6.com, Jakarta Menjelang IdulFitri, sejumlah oknum organisasi masyarakat mulai memburu pengusaha untuk meminta jatah tunjang hari raya atau dikenal dengan istilah THR. Polisi mengaku tak mempermasalahkan asalkan tak ada unsur pemaksaan di dalamnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan pandangan. Menurut dia, tidak menjadi persoalan selama pengusaha tidak keberatan dengan permintaan THR itu.
Advertisement
"Kalau dia (ormas) minta THR terus pengusaha memberi THR, yah enggak ada masalah, kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga enggak masalah," kata dia saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Yusri menerangkan, ormas bisa dijerat pidana apabila meminta dengan cara-cara kekerasan.
"Kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan ya baru tidak boleh karena nggak punya rasa keharusan. Atau dengan memukul, memaksa, dan menyerang. Nah itu pidana," ujar dia.
Sebelumnya, beredar surat berkop salah satu ormas yang meminta bantuan dana atau THR.
"Kami dari PAC (salah satu ormas-red) Bekasi Timur mengajukan proposal Tunjangan Hari Raya (THR) di Perusahaan /Mitra dan Usaha yang Bapak/Ibu pimpin dan tentunya kami berharap partisipasinya berupa dukungan moriil dan materiil demi kesejahteraan Anggota Kami yang berdomisili di Bekasi Timur," kutip Liputan6.com dari surat tersebut, Rabu (13/5/2020).
Ormas itu pun siap memberikan jaminan kemananan dan kenyamanan penguasaha di Bekasi.
"Dengan wadah Ormas (salah satu nama ormas-red) di Bekasi Timur, kami selaku putra daerah siap memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pengusaha yang membuka lahan usahanya di daerah kami," tulis surat itu.
Surat itu mencatut nama Kapolsek Bekasi Timur dan Camat Bekasi Timur, serta Danramil Bekasi Timur. Saat dikonfimasi, Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo mengaku telah memanggil ormas tersebut.
"Sudah tak panggil, apalagi pakai tembusan saya, tembusan ke Kapolsek segala macam," kata Sutoyo seperti dikutip dari Merdeka.com.
Sutoyo mengaku telah memerintahkan ormas tersebut untuk segera menarik kemabali surat-surat yang telah terlanjur tersebar.
"Tak suruh narik lagi, dan bikin surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan memohon maaf karena memasukkan nama-nama pejabat tembusan tidak izin," kata dia.