Ombudsman Terima Aduan Adanya Pungli untuk Penerima Bansos Covid-19

Selain itu, ada juga laporan kepada Ombudsman tentang yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Mei 2020, 18:53 WIB
Gedung Ombudsman RI (Liputan6.com/Setkab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai menyebut pihaknya menerima banyak aduan terkait pengelolaan dan penyaluran dana bantuan sosial dari Pemerintah. Bahkan, menurut Amzulian, ada aduan terkait pungutan liar (pungli) jika ingin mendapat bansos.

"Adanya permintaan imbalan oleh petugas ketika mendaftar sebagai penerima bantuan," ujar Amzulian dalam konferensi pers daring di kantornya, Rabu (13/5/2020).

Selain itu, ada juga laporan kepada Ombudsman tentang yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Serta tidak dapat menerima bantuan karena tidak memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK).

"Sebagian besar pelaporan terkait penyaluran bantuan yang tidak merata di wilayah sasaran," kata dia.

Amzulian menambahkan, selain itu banyak juga pengaduan kepada Ombudsman dimana masyarakat melihat tidak jelasnya prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan. Kemudian ada pula aduan karena kondisi masyarakat yang lebih darurat namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, atau terdaftar tapi tidak dapat menerima bantuan di tempat domisili karena KTP pendatang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sudah Ditindaklanjuti

"Aduan sudah ditindaklanjuti Ombudsman RI dengan meneruskan kepada instansi terkait melalui narahubung yang telah ditunjuk kemudian dimonitor atau diselesaikan dengan pola Respon Cepat Ombudsman (RCO)," kata dia.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menerima 387 aduan terkait pengelolaan dan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Aduan tersebut diterima Ombudsman sejak 29 April 2020 hingga Selasa, 12 Mei 2020 kemarin.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya