THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri Diberikan Serentak 15 Mei 2020

Pembayaran THR ke Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dilaksanakan dengan pemberian sebesar penghasilan bulan Maret 2020.

oleh Athika Rahma diperbarui 13 Mei 2020, 20:25 WIB
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI dan Polri sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 akan dilakukan serentak paling lambat Jumat, 15 Mei 2020.

Hal ini menunjuk Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 49/PMK.05/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2020.

Selaras dengan itu, pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dilaksanakan dengan pemberian sebesar penghasilan bulan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

SVP Sekretariat Taspen M. Ali Mansur menjelaskan, komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak.

"Bagi Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan," jelas dia, Rabu (13/5/2020).

 


Daftar yang Mendapat THR

Ilustrasi THR. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Adapun Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 diberikan kepada:

1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:

a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah;

b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian;

c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;

3. Penerima Pensiun Hakim;

4. Penerima Pensiun TNI/POLRI;

5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;

6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;

7. Penerima Tunjangan Veteran;

8. Penerima Tunjangan PKRI;

9. Penerima Tunjangan KNIP;

10. Penerima Tunjangan KNIL; dan

11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.

 


Protokol Pelayanan

Cara Menghitung THR (sumber: iStockphoto)

Ia menegaskan kepada kantor bayar untuk tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran COVID-19 serta menghimbau Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero).

Untuk lebih jelas terkait informasi atas pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) tahun 2020, dapat menghubungi kantor Taspen terdekat atau call center 1 500 919.

Di tengah Pandemi Corona Covid-19 saat ini, Taspen memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada pesertanya. Melalui program “TASPEN PESONA” (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), Taspen selalu siap dalam memberikan layanan kepada para peserta khususnya para peserta pensiun diantaranya dengan layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya