Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020 tentang perpanjangan kedua pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Peraturan teknis atas Kepgub tersebut juga sudah ditandatangani Ridwan Kamil dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39/2020.
Keputusan dan peraturan tentang perpanjangan kedua PSBB Bodebek tersebut dikeluarkan pada Selasa (12/5/2020) malam.
Advertisement
Berdasarkan Kepgub tersebut, PSBB di kawasan Bodebek berlaku dari 13–26 Mei 2020. Adapun Pergub Nomor 39/2020 mengubah aturan main PSBB periode pertama dan perpanjangan pertama.
"Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei," ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad, Rabu (13/5/2020).
Daud menjelaskan, secara umum aturan main PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya. Namun, perubahan paling krusial ada di Pergub 39/2020 Pasal 16 terkait pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta.
Selain wajib bawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor. Serta membawa surat bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT.
"Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya," ujar Daud.
Sementara, bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, harus ada surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah/kades.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Sanksi Tegas
Selain pergerakan orang, Pergub 39 juga mengatur lebih spesifik aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang. Beberapa jenis pengangkutan barang yang diizinkan di antaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstruksi dan industri strategis, serta lainnya.
"Semuanya ada 17 item," kata Daud.
Sementara untuk sanksi, Pergub 40 mengatur sanksi apa saja yang dapat diberlakukan petugas dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga kepolisian.
Pergub 39 dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan social distancing dan penerapan protokol pencegahan Covid-19, serta mengoptimalkan PSBB Bodebek.
"Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini," ungkap Daud.
Daud berharap, aturan baru PSBB dapat menjadi pedoman masyarakat sehingga PSBB dapat lebih maksimal.
"Sejak PSBB Provinsi Jabar diberlakukan, Ro (reproduksi dasar) kita ada di 0,86. Kalau indeksnya 1, artinya satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam sehari. Kalau indeksnya 3, maka satu pasien dalam satu hari bisa menularkan ke tiga orang. Hari ini indeksnya sudah 0,86. Artinya, satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam waktu 2 hari," ujar Daud.
Advertisement