Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya yaitu di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, di Jawa Timur mulai 17 Mei 2020. Penerapan PSBB Malang Raya ini untuk menangani penyebaran virus corona baru (Sars-CoV-2) yang sebabkan COVID-19.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menuturkan, keputusan PSBB Malang Raya tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama tiga kepala daerah Malang Raya di Kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, (13/5/2020).
"Mulai hari Minggu, efektif PSBB. Dalam pelaksanaannya, tiga hari pertama merupakan masa imbauan dan teguran," ujar Khofifah, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
Khofifah menambahkan, sebelum memasuki masa efektif penerapan PSBB Malang Raya, Pemkab Malang, Pemkot Malang, dan Pemkot Batu memiliki waktu tiga hari mulai 14-16 Mei 2020 untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Khofifah menuturkan, setelah masa sosialisasi tersebut, pelaksanaan PSBB Malang Raya akan dimulai secara efektif. Namun, pada tiga hari pertama pelaksanaan PSBB tersebut baru memasuki masa imbauan dan teguran.
Artinya, masyarakat yang melanggar aturan pada tiga hari awal pelaksanaan PSBB di Malang Raya belum dikenakan sanksi, sesuai dengan ketentuan yang dirumuskan oleh masing-masing pemerintah daerah. "Memasuki hari keempat, hingga hari ke-14 akan dilakukan teguran dan penindakan," kata Khofifah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Harapan Bisa Tekan Penyebaran COVID-19
Diharapkan dengan dilaksanakannya PSBB di wilayah Malang Raya tersebut bisa menekan atau bahkan menghentikan penyebaran COVID-19 Pelaksanaan PSBB Malang Raya, tambah Khofifah, tidak lepas dari kondisi geografis wilayah tersebut merupakan satu kesatuan.
"Ini merupakan bagian dari penanganan COVID-19 yang diharapkan bisa lebih signifikan dan terukur dalam menekan atau menghentikan penyebaran COVID-19, khususnya di Malang Raya," kata Khofifah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama tiga daerah di wilayah Malang Raya, akan memastikan aturan berupa peraturan wali kota dan peraturan bupati bisa diselesaikan malam ini. Sehingga, proses sosialisasi PSBB ke masyarakat bisa segera dilakukan esok hari.
Di Malang Raya, terdapat 80 kasus positif COVID-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 26 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu satu orang sembuh, Kota Malang sepuluh orang sembuh, dan Kabupaten Malang 15 orang sembuh.
Advertisement