Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru terkait penyesuaian petunjuk teknis (juknis) dana BOS dan BOP di masa pandemi Covid-19. Adanya penyesuaian itu ternyata disambut baik oleh pihak sekolah di Tanah Air.
Salah satunya Kepala Sekolah SMAN 5 Tangerang, Sopiah Herawati. Saat berbincang dengan tim Liputan6.com, Sophia mengaku gembira karena penyesuaian juknis dana BOS sangat membantu para siswa dan guru dalam kegiatan belajar mengajar.
Advertisement
"Saya apresiasi sekali dan menyambut baik dengan adanya regulasi juknis baru ini. Menurut saya sudah bagus, memenuhi standar, dan memang harus dilaksanakan seperti yang ditetapkan di situasi darurat seperti sekarang ini," kata Sopiah, Rabu (13/5).
Sopiah menjelaskan, setelah dana BOS cair pihaknya langsung memetakan apa yang menjadi kebutuhan prioritas. Paling utama, kata Sopiah menyangkut kebutuhan untuk pembelian pulsa atau kuota internet bagi siswa yang membutuhkan.
"Saya sudah berkoordinasi dengan wali kelas untuk menginventarisasi siswa yang tidak mampu untuk membeli pulsa atau paket internet. Alhamdulillah sudah terkumpul data siswa tersebut yang totalnya berjumlah 100 orang," jelas Sopiah.
Adapun nominal yang diberikan untuk para siswa yang tidak mampu sebesar Rp75 ribu per bulan. Dengan adanya fleksibilitas yang diberikan pemerintah ke kepala sekolah terkait penggunaan dana BOS, Sopiah juga memberikan paket pulsa atau internet untuk para guru di SMAN 5 Tangerang.
Pemberian paket tersebut didistribusikan untuk seluruh guru termasuk pihak bagian tata usaha. Sopiah pun memberikan alasannya. Menurut Sopiah, pulsa atau kuota yang diberikan untuk seluruh guru dilihat dari pemanfaatannya.
"Jadi memang diberikan untuk semua guru dengan merata sebesar Rp100 ribu karena mereka menggunakan paket tersebut untuk mencari bahan belajar, download materi yang dibutuhkan. Kalau untuk bagian tata usaha, saya melihat mereka yang bekerja dari rumah, pasti akan melakukan laporan lewat online," jelasnya.
Untuk diketahui acuan implementasi pengelolaan dana bos berdasarkan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Penyesuaian juknis tak hanya untuk BOS Reguler saja, tapi juga Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD. Adapun Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler dan BOP dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 berlaku sejak April sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
(*)