Meskipun Dilarang, Ini Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2020

Jasa Marga memprediksi puncak lalu lintas ya​​​ng meninggalkan Jakarta jelang Lebaran akan terjadi pada 21 Mei 2020 (H-3 Lebaran)

oleh Arief Aszhari diperbarui 14 Mei 2020, 10:00 WIB
Kendaraan memasuki area gerbang tol Jagorawi, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2020. Hal tersebut, bertujuan untuk menghentikan penyebaran virus Corona atau Covid-19 ke berbagai daerah di Indonesia, sebagai tempat tujuan masyarakat pulang ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri.

Meskipun mudik dilarang, Jasa Marga berkomitmen untuk tetap siaga dan siap memberikan pelayanan optimal jelang Lebaran 2020.

Bahkan, Jasa Marga memprediksi puncak lalu lintas ya​​​ng meninggalkan Jakarta jelang Lebaran akan terjadi pada 21 Mei 2020 (H-3 Lebaran).

Dijelaskan Operation & Maintenance Management Group Head Jasa Marga, Fitri Wiyanti memprediksi memang ada penurunan lalu lintas jelang lebaran 2020, yaitu sebesar 62,5 persen.

"Angka ini dibandingkan kondisi volume lalu lintas harian selama pandemi Covid-19, dan penerapan PSBB DKI Jakarta sejak 13 April 2020," jelas Fitri dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Kamis (14/5/2020). 


Penurunan Volume

Lanjut Fitri, prediksi penurunan volume lalu lintas juga dihitung berdasarkan asumsi tidak ada yang melakukan kegiatan mudik lebaran, karena adanya larangan dari pemerintah dalam bentuk pengendalian di sejumlah moda transportasi.

Selain itu, bakal ada distribusi lalu lintas kendaraan yang meninggalkan Jakarta ke arah barat,s elatan, dan timur.

"Arah Barat melalui Gerbang Tol (GT) Cikupa diprediksi sebesar 22 persen, ke arah Selatan melalui GT Ciawi 2 sebesar 18 persen, dan ke arah Timur melalui GT Cikampek Utama 1 dan GT Kalihurip Utama 1 sebesar 60 persen (terbagi menjadi 57 persen ke arah Trans Jawa, 43 persen menuju jalur Selatan),” tambahnya.


Protokol Pencegahan Covid-19

Selain itu, Jasa Marga tetap siaga menyiapkan pelayanan sesuai protokol pencegahan Covid-19 berdasarkan SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 07/SE/M/2020, di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) serta transaksi di gerbang tol.

Jasa Marga juga telah membentuk satuan tugas pencegahan & penanggulangan Covid-19 yang bertugas melakukan sosialisasi, edukasi, penyampaian metode pencegahan, pemeriksaan petugas beserta fasilitas di TIP dan gerbang tol.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dan ketentuan PSBB sesuai Peraturan Daerah yang berlaku," katanya.

 

 


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya