Anggota DPRD Jatim: Pelaksanaan PSBB Malang Raya Harus Ada Simulasi

Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) Daniel Rohi menilai persiapan PSBB Malang Raya belum optimal.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Mei 2020, 10:00 WIB
Anggota DPRD Jatim, Daniel Rohi (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) Daniel Rohi menilai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya dinilai belum layak dan tidak menjamin penurunan jumlah pasien COVID-19.

Daniel menyebut persiapan serta persyaratan pemberlakukan PSBB di Malang Raya belum terpenuhi yang secara otomatis akan berdampak pada kegagalan.

"Belum layak. PSBB belum jaminan akan menurunkan jumlah pasien Covid-19 di Malang Raya," kata Daniel, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2020.

Daniel mencontohkan apa yang terjadi pada PSBB di Surabaya Raya yang tidak menunjukkan perbaikan jumlah penderita COVID-19. Terlebih kultur masyarakat di Malang Raya dan Surabaya Raya memiliki kemiripan. "Makanya, saya pesimis jika PSBB Malang Raya diberlakukan bisa menurunkan pasien positif Covid-19,” ujar dia.

Agar tidak mengulang kegagalan yang sama, Daniel menyarankan agar dilakukan evaluasi dan percontohan. "Harus ada simulasinya dulu,’’ tegasnya.

Jika tidak ada koordinasi yang baik antara gubernur dan pemimpin daerah, lanjut Daniel, rencana PSBB ini sia-sia dan terkesan asal-asalan.

"Percuma dilakukan PSBB, tapi tetap saja jumlahnya tak kunjung turun," terang pria yang juga anggota Komisi B DPRD Jatim ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Selanjutnya

Pria yang jadi anggota DPRD Jatim dari Dapil Malang Raya ini mengaku sudah menemui beberapa pihak yang menyatakan ketidaksetujuannya diberlakukan PSBB di Malang Raya.

"Terkesan Gubernur memaksakan PSBB di Malang Raya, seperti Surabaya Raya," ujar dia.

Melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan  bernomor  HK.01.07/Menkes/305/2020. Wilayah Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu akan diberlakukan PSBB. Pedoman PSBB akan diatur dengan Pergub Nomor 21 Tahun 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya