Demokrat: Perpres Kenaikan BPJS Melawan Hukum

Lucy merasa khawatir kalau pemerintah memberi contoh tidak taat azas pada hukum, akan diikuti oleh rakyat.

oleh Yopi Makdori diperbarui 14 Mei 2020, 10:13 WIB
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari menilai Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, secara tidak langsung merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab, dalam Perpres tersebut kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan Kelas II per 1 Juli 2020.

"Sementara iuran untuk kelas III akan dinaikkan pada 2021," kata Lucy dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Anggota Komisi IX DPR RI itu menyebut, menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Seharusnya Pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung dengan taat azas. Kalau seperti ini kan sama Pemerintah bermain-main dengan Putusan MA," tegas Lucy.

Ia merasa khawatir kalau pemerintah memberi contoh tidak taat azas pada hukum, akan diikuti oleh rakyat. Kalau hal ini terjadi, akan berbahaya bagi bangsa dan negara Indonesia.

"Karena itu, saya meminta kepada Presiden untuk menganulir Perpres No. 64 Tahun 2020," pintanya.

Terakhir, Lucy meminta presiden untuk melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat mencontoh pimpinannya dalam melaksanakan hukum.

 


Perpres

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Pasal 34:

1. Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan

2. Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

3. Iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan. Adapun Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp 25.500 per bulannya.

Namun, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp 42 ribu per orang per bulan pada tahun 2021. Dengan rincian, Rp 7.000 subsidi pemerintah sementara sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS kelas III.

Padahal pada Maret lalu, MA sempat mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan pada Maret 2020.

Gugatan itu dilayangkan oleh KPCDI. MA kemudian mengembalikan iuran BPJS Kesehatan ke tarif awal yakni, kelas I Rp 80 ribu, kelas II Rp 51 ribu, dan kelas III Rp 25.500.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya