Pengusaha: Toko Ritel Tetap Dibutuhkan Masyarakat Saat PSBB

Toko ritel tetap dibolehkan buka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mei 2020, 12:46 WIB
Orang-orang membeli masker di toko ritel di kota tenggara Daegu, Selasa (25/2/2020). Korea Selatan menjadi negara pertama di luar Cina daratan dengan infeksi virus COVID-19 terbesar dan membuat presiden Moon Jae-in memberikan status siaga tinggi. (Jung Yeon-je / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan penasehat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta mengatakan, keberadaan toko ritel dibutuhkan masyarakat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab dalam aturannya memang dibolehkan buka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

“Seharusnya tidak ada perbedaan kebijakan setiap daerah terkait dengan PSBB. Pasalnya semua aturan berdasarkan aturan KementerianKesehatan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/5).

Ditambah dengan adanya Surat Edaran Menteri Perdagangan no 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama PSBB.

"Sekarang tinggal bagaimana pengawasannya. Apakah retail yang bersangkutan menerapkan protokol kesehatan atau tidak. Pemda juga harus ikut aktif menghimbau rakyat jangan keluar jika tidak mendesak. Sehingga ketika lonjakan pengunjung jangan ritel saja yang disalahkan, tapi pemda juga harus tanggung jawab,” tukasnya.

Sementara, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo mengatakan dalam membuat kebijakan pemerintah maupun pemda harus adil dan tidak pilih-pilih. Misalnya dalam pemberian izin operasional toko selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jika tidak boleh, tidak boleh semua. Jangan yang satu boleh, sementara yang satu tidak,” kata dia.

Agus mencontohkan, di Tangerang IKEA Alam Sutera yang ditutup karena buka di tengah PSBB. Sementara, toko ritel lain di Jakarta tetap dibolehkan buka karena dapat izin dari pemerintah. “Ini akan timbulkan keirian,” ujarnya.

Menurut dia, ada delapan sektor yang dibolehkan buka saat PSBB. Yaitu Sektor kesehatan; Sektor pangan, makanan, dan minuman; Sektor energi; Sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi; Sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal; Sektor Kegiatan logistik dan distribusi barang; Sektor keseharian retail seperti warung, toko kelontong; Sektor industri strategis.

 


Penutupan IKEA

IKEA Alam Sutera

Sebelumnya, IKEA ditutup sementara Pemda Tangerang karena dinilai melanggar aturan PSBB.

Public Relations IKEA Indonesia Ririn Basuki mengatakan, IKEA Alam Sutera terhitung 11 Mei 2020 secara sukarela menutup toko untuk sementara. Padahal, sebagai sebuah hypermarket, IKEA diperkenankan beroperasi dibawah ketentuan PSBB untuk melayani dan menyediakan kebutuhan rumah tangga bagi para pelanggannya di Indonesia.

“Kami ingin menekankan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan PSBB yang dilakukan oleh IKEA, dan kami telah mengikuti seluruh kriteria protokol yang diatur dalam ketentuan PSBB, sebagaimana dikonfirmasi oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang melalui Kepala Satpol PP,” ujarnya.

Sebagai sebuah hypermarket di industri ritel, IKEA menyediakan rangkaian produk rumah tangga untuk mendukung kebutuhan sehari-hari masyarakat, dan pada situasi saat ini bukan hanya sembako yang merupakan hal utama, tetapi produk rumah tangga menjadi semakin dibutuhkan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya