Liputan6.com, Jakarta Kurang lebih dua bulan seluruh masyarakat di Tanah Air telah menjalani masa karantina mandiri lantaran pandemi virus Corona Covid-19. Seluruh kegiatan perkantoran dan sekolah dilakukan di rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.
Baca Juga
Advertisement
Masyarakat pun diimbau untuk melakukan physical distancing dan tak berkerumun guna mencegah penularan virus tersebut.
Namun baru-baru ini publik dihebohkan dengan potret Bandara Soekarno Hatta (Soetta) yang dipenuhi dengan calon penumpang. Potret tersebut pertama kali diunggah oleh akun instagram @jktinfo dan dijepret oleh seorang warganet dengan akun @fahlevi.rezaaa.
“Suasana di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (14/5) pagi. photo @fahlevi.rezaaa,” tulis akun tersebut.
Tak jaga jarak
Pada foto tersebut terlihat ratusan orang berkumpul di terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Meski sebagian besar menggunakan masker, terlihat dengan jelas mereka tak melakukan physical distancing.
Advertisement
Viral
Tuai beragam komentar
Tentu saja potret tersebut langsung mencuri perhatian warganet. Tak sedikit yang mempertanyakan aturan PSBB dan larangan mudik yang dibuat oleh pemerintah.
"Apa itu PSBB?" tanya akun @whydesnadi.
"Sia2 dong gw 2 bulan di rumah doang gak keluar sama sekali???" timpal pemilik akun @rggnsprht.
"Jadi intinya yg pake pesawat boleh mudik yg jalur darat gak boleh? Apa gimana?" komentar @arfanchoerul.
"Gak boleh mudik, gak boleh buka toko, gak boleh silahturahmi. Hadeh PSBB oh PSBB mending gak usah diberlakuinlah," ujar @sakhapremium.id.
Advertisement
Aturan operasional moda transportasi di masa PSBB
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memang merestui kembali beroperasinya seluruh moda transportasi sejak 7 mei 2020 termasuk juga untuk penumpang pesawat. Namun, operasionalnya hanya untuk melayani pengguna terkait urusan pekerjaan bukan mudik.
Keputusan ini bagian dari penjabaran lebih lanjut terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah. Dalam pelaksanaannya seluruh transportasi wajib menerapkan protokol penanganan virus Covid-19, yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.