Alokasi Dana Desa 2020 Disunat Rp 810 Miliar

Penurunan alokasi Dana Desa ini menyesuaikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2020 tentang pengeloaan transfer ke daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mei 2020, 14:10 WIB
Jalan di pedesaan yang pembangunannya menggunakan dana desa. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

 

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memangkas alokasi Dana Desa untuk tahun ini hampir Rp 1 triliun. Pemangkasan ini dalam rangka penanganan dampak penyebaran virus Corona Covid-19. 

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Moh Fachri mengatakan, alokasi Dana Desa pada 2020 dipangkas dari sebelumnya Rp 72 triliun menjadi Rp 71,19 triliun. Artinya terjadi penurunan sebesar Rp 810 miliar.

Penurunan ini menyesuaikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2020 tentang pengeloaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan Covid-19.

"Tahun ini disesuaikan kembali dan terkena dampak pemotongan tetapi tidak besar hanya sekitar Rp 810 miliar untuk seluruh wilayah Indonesia jadi total Dana Desa untuk tahun 2020 berjumlah Rp 71 triliun," kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

 


Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). Kemenkeu mencatat defisit APBN pada Januari 2019 mencapai Rp45,8 triliun atau 0,28 persen dari PDB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui ada pemangkasan alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Diketahui, alokasi TKDD tahun ini sebelumnya mencapai Rp856,94 triliun, terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp784,94 triliun dan dana desa sebesar Rp72,00 triliun.

"Jadi di dalam surat edaran bersama kami dengan Kemendagri kita menyampaikan kepada daerah situasi pemotongan TKDD itu sekitar Rp94 triliun, kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Selasa (14/4).

Dia mengatakan pemangkasan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daripada penerimaan negara. Dimana penerimaan negara sendiri diproyeksikan akan menurun sekitar 10 persen dari target APBN 2020.

"Ini karena memang kita melakukan apa yang disebut adjusment akibat adanya penurunan penerimaan pajak kita," imbuh dia.

Sementara itu dalam penyusunan proyeksi APBN 2021 dipastikan alokasi TKDD tidak ada yang menurun. Penurunan ini terjadi di tahun ini, lantaran pandemi virus Corona atau Covid-19 yang telah menghantam Indonesia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya