Liputan6.com, Jakarta - Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menyatakan, pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, akan langsung digiring ke kantor kecamatan terdekat dan menjalani sanksi dan rapid test.
Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis 14 Mei 2020. "Sesuai instruksi Wali Kota Tangerang, sanksi tersebut mulai diberlakukan hari ini di seluruh Kota Tangerang," kata Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra, Kamis.
Advertisement
Petugas pun melakukan pemeriksaan di pos pantau yang ada di berbagai titik di Kota Tangerang. Nantinya, para pelanggar akan diangkut menggunakan kendaraan operasional Satpol PP menuju ke kantor kecamatan terdekat.
"Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera masyarakat sehingga menaati aturan PSBB yang telah diterapkan Pemerintah Kota Tangerang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Agus.
Puluhan Pelanggar
Sementara itu, Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli menjelaskan, dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tangerang saja, terdapat puluhan pelanggar yang dilakukan Rapid Test.
"Operasi yang kita lakukan sejak pukul 9.00 hingga 12.00 WIB di pos pantau Ki Asnawi Pasar Anyar, ditemukan 44 pelanggar yang kita lakukan sanksi mengikuti Rapid Test," jelas Gufron.
Kemudian, dari puluhan pelanggar tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggar yang memiliki hasil tes reactive Covid-19. "Hasil Rapid Test dinyatakan bahwa untuk pelanggar semuanya non reactive," katanya.
Tapi bila hasilnya reaktif, warga akan langsung menjalani test lanjutan seperti PCR dan harus menjalani isolasi diri.
Advertisement