Kekuatan Penuh Aparat Polisi Kawal Pelaksanaan PSBB Buol

Kepolisian di Kabupaten Buol, menyiagakan 2/3 kekuatannya untuk mengamankan penerapan PSBB di daerah itu. Warga diminta mematuhi segala aturan pencegahan virus itu sebab penindakan tegas akan diberlakukan.

oleh Heri Susanto diperbarui 16 Mei 2020, 11:00 WIB
Apel kesiapsiagaan jelang PSBB Buol yang diikuti personel Polres Buol dan TNI di Mapolres Buol, Rabu (13/5/2020). (Foto: Humas Polda Sulteng).

Liputan6.com, Palu - Kepolisian di Kabupaten Buol, menyiagakan dua per tiga kekuatannya untuk mengamankan penerapan PSBB di daerah itu. Warga diminta mematuhi segala aturan pencegahan virus itu sebab penindakan tegas akan diberlakukan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Buol resmi diberlakukan pada 12 Mei, 2020. Meski sebelumnya imbauan dan anjuran pencegahan covid-19 telah berlakukan di kabupaten itu, namun lonjakan jumlah kasus yang terus terjadi membuat Pemkab setempat memilih PSBB sebagai langkah tegas menertibkan masyarakat dan mempercepat penanganan pandemi virus itu.

Bupati Buol, Amiruddin Rauf, sebelumnya juga menyatakan jika sebelumnya tidak ada tindakan tegas untuk pelanggar aturan, maka saat PSBB pidana siap menjerat warga yang tidak patuh. Terlebih setelah Peraturan Bupati (Perbup) Buol Nomor 10 tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB telah disetujui oleh Pemprov Sulteng.

Di pasal 21 Perbup itu disebutkan bahwa setiap orang yang melangar aturan PSBB akan dikenai sanksi, bukan lagi sebatas imbauan.

"Sebelum PSBB juga kami terus berkoordinasi dengan TNI dan polisi untuk menertibkan warga. Pada masa PSBB itu akan diintensifkan," kata Amiruddin, Minggu (10/5/2020).

Sementara itu pihak Polda Sulteng mengungkapkan dukungan penuh terhadap pemberlakukan PSBB di Buol dengan menyiagakan personel di daerah itu, bahkan sebelum PSBB diberlakukan.

Selama 14 hari masa PSBB, kepolisian di Buol menyiagakan dua per tiga jumlah personel baik di Polres maupun polsek-polsek. Jumlah itu belum termasuk tambahan kekuatan dari TNI.

"Personel di sana (Buol) sudah dalam kesiapsiagaan termasuk sarana prasarana termasuk kesamaan tindak di lapangan dengan memperhatikan Peraturan Bupati Buol Nomor 10 Tahun 2020," jelas Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, Rabu (13/5/2020).

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya