UU Minerba yang Baru Untungkan Negara

Salah satu keuntungan negara dalam UU Minerba tertuang dalam kebijakan yang tegas tentang pelaksanaan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Mei 2020, 19:30 WIB
Aktivitas pekerja saat mengolah batu bara di Pelabuham KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis 33,24 persen atau mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru dinilai banyak menguntungkan negara. UU ini mampu meningkatkan investasi di Indonesia.

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan, revisi UU Minerba ini banyak memberikan keberpihakan kepada kepentingan negara. Di antaranya kebijakan yang tegas tentang pelaksanaan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Selain itu juga soal kewajiban divestasi saham 51 persen yang sahamnya dimiliki asing dan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

“Menurut saya justru banyak hal menguntungkan negara yang diatur dalam Revisi UU Minerba tersebut, ," kata Mamit, di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Mamit melanjutkan, pengesahan RUU Minerba telah dibahas pemerintah dan DPR sejak 2016, sehingga pengesahannya tidak terburu-buru dan pembahasan pasalnya sudah matang.

"Sudah cukup banyak revisi-revisi yang disampaikan oleh kedua belah pihak sehingga pasal-pasal yang sudah disahkan tersebut sudah sangat matang dan tidak perlu dipertanyakan lagi," tuturnya.

 


Investasi

Aktivitas pekerja saat mengolah batu bara di Pelabuham KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis 33,24 persen atau mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Menurut Mamit, UU Minerba yang baru juga mempertimbangkan investasi. Hal ini terkait dengan perpanjangan kedua Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK) dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebaga kelanjutan operasi paling lama 10 tahun.

”Kita tahu bahwa para pemegang ijin PKP2B ini adalah perusahaan besar yang mana melibatkan banyak pekerja dan juga perusahaan pendukung kegiatan pertambangan, sehingga bisa mendukung ekonomi daerah dan pastinya royalti dan pajak yang dibayarkan sangat membantu PNBP Minerba kita," tukasnya.

Selain itu, dengan melalui perpanjangan ijin ini penerimaan negara tidak akan berkurang karena luasan PKP2B dan KK ini tidak mengalami penyusutan, sehingga royalty dan pajak yang dibayarkan tetap tinggi.

"Jika luasan wilayah dikurangi, maka secara otomatis penerimaan negara akan berkurang. Belum lagi, sisa luasan wilayah yang sudah tidak produktif tidak ada yang mau mengambil meskipun akan dilelang. Isu lingkungan saya kira akan muncul terkait dengan reklamasi lahan eks tambang," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya