Pemerintah Bawa Kasus Perbudakan WNI ABK di Kapal China ke Dewan HAM PBB

Dini mengatakan, perwakilan Indonesia yakni Duta Besar Hasan Kleib secara khusus meminta Dewan HAM memberi perhatian kepada pekerja industri perikanan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Mei 2020, 20:05 WIB
14 ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China, Long Xing 629, tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jumat sore (8/5/2020). (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan pemerintah Indonesia secara resmi telah meminta Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), agar memberi perhatian pada kasus dugaan pelanggaran HAM dalam industri perikanan.

Dini menegaskan langkah ini diambil setelah adanya laporan dugaan eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di Kapal Tiongkok Long Xing 629.

"Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," tegas Dini, saat dikonfirmasi Kamis (14/5/2020).

Dini menambahkan pada 8 Mei 2020 lalu di Jenewa, Dewan HAM PBB membahas upaya global dalam memberikan jaminan perlindungan HAM dalam penanganan COVID-19.
 
Menurut dia, Perwakilan Indonesia yakni Duta Besar Hasan Kleib secara khusus meminta Dewan HAM memberi perhatian kepada pekerja industri perikanan. 
 
"Pemerintah Indonesia mengingatkan pentingnya peran Dewan HAM untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan yang sering luput dari perhatian, dalam hal ini ABK yang bekerja di industri perikanan," jelas Dini.
 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Libatkan Polri

Video trending di media Korea Selatan, yang mengungkapkan tentang jasad WNI ABK Kapal China yang dibuang ke laut. (Screenshot Youtube MBC News)
 
Dini mengatakan, Indonesia berpandangan bahwa perlindungan kepada pekerja industri perikanan penting karena merupakan salah satu industri kunci rantai pangan dan pasokan global, terutama di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini.
 
Lebih jauh, perhatian terhadap kasus hukum ini tidak hanya dibawa Indonesia ke ranah internasional, melainkan juga langkah di dalam negeri dengan menggandeng Polri, tengah pihak penyalur dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.
 
"Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang, dan akan menelurusi pihak penyalur tenaga kerja tersebut," Dini menandasi.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya