Asosiasi Pers Minta Pemerintah Beri Insentif ke Media

Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media mendesak agar pemerintah menggelontorkan stimulus dan insentif untuk mendukung daya hidup pekerja media.

oleh Athika Rahma diperbarui 14 Mei 2020, 19:23 WIB
Ilustrasi koran. (dok. pexels.com/Kaboompics)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media mendesak agar pemerintah menggelontorkan stimulus dan insentif untuk mendukung daya hidup pekerja media atau pers. Hal ini dikarenakan pandemi Corona menjebak seluruh industri dalam masa-masa yang suram.

Tanpa terkecuali, krisis ini juga memukul industri media nasional. Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata ketika industri media nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan.

"Kami, Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media, dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp 405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah," kata Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia, Wenseslaus Manggut, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (14/5/2020)

Adapun, ada beberapa aspirasi terkait insentif bagi pers yang diusulkan asosiasi, seperti mendorong pemerintah untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers serta memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut.

Langkah lainnya ialah mendorong pemerintah agar memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei - Desember 2020.

"Kemudian, mendorong negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers," demikian dikutip dari keterangan resmi.

Insentif lainnya ialah berupa penangguhan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan dan mendorong agar pemerintahlah yang menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama pandemi berlangsung.

 


Pajak

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

"Terakhir, mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dan lain-lain," tulis pernyataan tersebut.

Adapun, komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini dinilai penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.

Untuk diketahui anggota dari Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media adalah Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Selain itu juga Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) dan Dewan Pers.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya