Mau Silaturahmi Saat Lebaran, Wajib Taati Peraturan Ini

Perjalanan mudik lokal atau silaturahmi dengan keluarga memang tidak dilarang, namun Korlantas Polri mengimbau agar tetap menerapkan peraturan pembatasan sosial berskala besar PSBB.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mei 2020, 05:15 WIB
Sejumlah kendaraan melintasi tol dalam kota di kawasan Semanggi, Jakarta, Rabu (13/2). PT Jasa Marga Tbk (persero), mengumumkan akan melakukan penyesuaian tarif untuk 15 ruas jalan tol tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan mudik lokal atau silaturahmi dengan keluarga memang tidak dilarang, namun Korlantas Polri mengimbau agar tetap menerapkan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Mudik di lingkungan PSBB misal Jabodetabek nggak ada aturannya, boleh-boleh saja," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, seperti dilansir Korlantas Polri.

Sudah menjadi tradisi, Kombes Pol Benyamin menegaskan masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan PSBB saat melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi.

"Kalo nggak salah, mudik di lingkungan PSBB, misalnya Jabodetabek, berarti ikut aturan PSBB," jelas Kombes Pol Benyamin.


Kapasitas Penumpang 50 Persen

Peraturan yang dimaksud ialah, berkendara dengan kapasitas penumpang 50 persen. Selain itu, pengendara dan penumpang diharuskan selalu menggunakan masker.

"Ya kalo dalam lingkungan PSBB seperti itu, masalah sanksi serahkan kepada masing-masing pemerintah daerah," terangnya.


Jangan Berkumpul dalam Jumlah Besar

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo memastikan, tidak ada batasan bagi masyarakat yang hendak melakukan silaturahmi kepada keluarga di wilayah Jabodetabek. Meski demikian, Ia mengimbau masyarakat agar tidak berkumpul dalam jumlah besar.

"Ada imbauan memang untuk jangan dulu kumpul-kumpul keluarga dalam jumlah besar, tapi kalau terpaksa silaturahmi, maka iya tetap terapkan peraturan PSBB," ujarnya.


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya