Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah seharusnya perlu mempertimbangkan lebih banyak aspek sebelum menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Sekretaris YLKI Agus Suyatno mengatakan, pemerintah dan pihak manajemen BPJS Kesehatan idealnya melakukan tiga langkah strategis sebelum kembali meninggikan iuran pasca putusan Mahkamah Agung yang sempat membatalkan kenaikan.
Advertisement
Pertama, yakni melakukan cleansing data golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurut Agus, banyak peserta PBI yang salah sasaran, dimana banyak orang mampu menjadi anggotanya.
"Di lapangan, banyak anggota PBI yang diikutkan karena dekat dengan pengurus tingkat desa setempat. Jika cleansing data BPJS Kesehatan dilakukan secara efektif, maka peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI," imbuhnya kepada Liputan6.com, Jumat (15/5/2020).
"Dari sisi status sosial ekonomi, golongan mandiri kelas III sangat rentan terhadap kebijakan kenaikan iuran," dia menambahkan.
Keanggotaan
Berikutnya, pemerintah disebutnya perlu mendorong agar semua perusahaan menjadi anggota BPJS Kesehatan, atau melakukan audit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan.
"Sampai detik ini masih lebih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan daripada yang sudah menjadi anggota," kata dia.
Agus juga berpendapat, pemerintah juga seharusnya melakukan penelusuran terhadap tunggakan iuran. "Selama ini masih banyak tunggakan yang belum dibayar," ungkapnya.
"Jika ketiga poin itu dilakukan maka secara ekstrim, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dilakukan. Atau setidaknya tidak perlu naik sampai mendekati 100 persen," tukas Agus.
Advertisement