Nekat Salat Tarawih di Luar Rumah Saat PSBB Jakarta, Ini Sanksinya

Pemerintah dan MUI telah mengimbau umat Islam untuk tidak menggelar salat tarawih berjemaah di luar rumah selama pademi corona.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Mei 2020, 13:20 WIB
Jamaah muslimah melaksanakan salat tarawih pertama Ramadan 1438 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (26/5). Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1438 Hijriah jatuh pada hari Sabtu 27 Mei 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tetap nekat beribadah di luar rumah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tak terkecuali ibadah salat tarawih.

Aturan tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB Selama Pandemi Covid-19.

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," dikutip dari Pergub Nomor 41 Pasal 10.

Untuk pemberian sanksi tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi pihak kepolisian. Dalam Pergub disebutkan, sanksi pelanggaran PSBB berlaku sejak 1 Mei 2020, sebab sudah diterbitkan pada 30 April 2020.

Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengimbau umat muslim untuk tidak menggelar salat tarawih berjemaah di luar rumah selama pademi virus corona Covid-19 melanda. Apalagi masyarakat yang tinggal di zona merah.

Namun sejumlah masyarakat tetap nekat menggelar salat tarawih berjemaah di luar rumah. Salah satunya yang terjadi di RW 07, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

Warga tetap nekat menggelar salat tarawih di musala Baitul Muslimin saat aturan PSBB di Jakarta berlangsung. Belakangan diketahui, seorang imam masjid yang juga ketua RW setempat terkonfirmasi positif virus corona Covid-19.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


28 Warga Jadi ODP

Petugas medis mengambil sampel penumpang KRL Commuter Line saat tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Stasiun Bekasi, Selasa, (5/5/2020). Pemkot Bekasi melakukan tes swab secara massal setelah tiga penumpang KRL dari Bogor terdeteksi virus corona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Imbasnya, 28 orang yang pernah berinteraksi pun masuk dalam kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP). 20 orang di antaranya adalah makmum yang ikut dalam salat tarawih di musala tersebut.

Camat Tambora, Bambang Sutama menceritakan, awalnya satu keluarga yang tinggal di RW 07 terkonfirmasi positif corona Covid-19 setelah menjalani tes swab di Pukesmas.

Salah seorang diantaranya adalah tokoh masyarakat yang sering menjadi imam di musala.

"Pertama anaknya cek di puskemas positif, kemudian orangtuanya ikut melakukan tes swab pada Jumat kemarin. Hasilnya dua-duanya positif Covid-19," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).

Namun Ketua RW yang telah dinyatakan positif Covid-19 tetap beraktivitas, termasuk mempimpin salat tarawih. Padahal sudah diminta untuk menjalani perawatan di rumah sakit. Tapi dia menolaknya.

"Sabtu pagi lurah bersama tiga pilar membujuk bapak, anak, dan ibunya untuk ke RS Wisma Atlet tapi menolak. Dia berdalih tidak kena Covid-19 melainkan gejala typus," ujar dia.

"Nah malam Sabtu itu masih memimpin tarawih," sambung dia.

Bambang mengatakan, dirinya tak pantang menyerah untuk membujuk warganya itu.

Minggu pagi, tiga pilar yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan kembali mendatangi kediaman Ketua RW itu.

"Minggu pagi mereka mau dievakuasi ke RS Tarakan. Katanya mereka sebenarnya mau dievakuasi ke RS mana saja asalkan tidak ke RS Wisma Atlet," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya