Deretan Relaksasi yang Diberikan Pegadaian ke Nasabah di Tengah Pandemi Corona

Keringanan yang diberikan Pegadaian ke nasabah mulai dari penurunan bunga hingga restrukturisasi sesuai dengan kriteria nasabahnya.

oleh Arthur Gideon diperbarui 14 Mei 2020, 21:35 WIB
Warga saat bertransaksi di pegadaian di Jakarta, Kamis (15/6). Meningkatnya kebutuhan masyarakat jelang Lebaran membuat banyak orang menggadaikan barang berharga guna memenuhi kebutuhan yang mendesak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) memberikan relaksasi atau keringanan bagi para nasabah di tengah pandemi Corona. Keringanan tersebut mulai dari penurunan bunga hingga restrukturisasi sesuai dengan kriteria nasabahnya.

"Instruksi direksi ada kebijakan stimulus bagi nasabah non-gadai, sifatnya pembiayaan yang jaminannya bukan gadai. Namun ada ketentuan yang ketat," ujar Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R Swasono Amoeng Widodo, dikutip dari Antara, Kamis (14/5/2020).

Menurut dia, bisnis non-gadai saat pandemi Corona memiliki tingkat risiko yang tinggi. Corona dikhawatirkan membuat pembiayaan bermasalah atau non performing loan (NPL) meningkat.

Ia mengemukakan, Pegadaian memberikan kebijakan stimulus kepada nasabah non-gadai seperti nasabah mikro dan fidusia yang memberikan jaminan BPKB.

"Sampai sekarang 10 persen nasabah sudah restrukturisasi, sudah mengajukan," ucapnya.

Amoeng mengemukakan restrukturisasi kepada nasabah non-gadai diberikan penundaan angsuran dan pembebasan denda keterlambatan. Para nasabah itu juga mendapatkan fasilitas penurunan bunga cicilan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

 


Nasabah Gadai

PT Pegadaian (Persero) kembali menggelar Program Badai Emas yang hadir untuk masyarakat dengan konsep yang lebih besar dan akan menghadirkan berbagai hadiah bernilai MilIaran Rupiah

Selain nasabah non- gadai, lanjut dia, Pegadaian juga memberikan keringanan kepada para nasabah gadai yang biasanya memiliki jangka waktu gadai selama empat bulan. Pegadaian telah memperpanjang waktu jatuh tempo ke lelang selama 30 hari, dari sebelumnya 15 hari.

"Barang kolateral itu hanya 4 bulan, lelangnya mundur 30 hari, yang tadinya tanggal 1 lelang, ditambah 30 hari," ucapnya.

Selain itu, Amoeng juga mengatakan, Pegadaian membebaskan bunga pinjaman lelang di bawah Rp 1 juta atau nol persen. Kebijakan itu diberikan kepada sekiyar lima juta nasabah Pegadaian.

"Pinjaman di bawah Rp 1 juta, bunganya nol persen Mei, Juni, dan Juli," katanya.

 


Komposisi Bisnis Gadai

Program Badai Emas Pegadaian berhadiah total 10 Milyar rupiah tinggal menghitung hari. Batas akhir periode program ini sampai dengan hari Sabtu, 20 Juli 2019.

Pada 2023 nanti, ia mengharapkan , komposisi bisnis gadai hanya 60 persen, sisanya merupakan bisnis non gadai. "Sekarang, 15-20 persen non gadai dan 80 persen gadai," paparnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala Departemen Komunikasi Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan kebijakan bunga nol persen untuk pinjaman di bawah Rp1 juta merupakan salah satu kepedulian Pegadaian ke masyarakat akibat pandemi COVID-19.

"Pegadaian peduli masyarakat, yang dulunya Rp 500 ribu, sekarang menjadi Rp 1 juta," katanya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya