Tudingan Legislator PDIP Terhadap Wartawan NTT Berakhir Pidana

Pemimpin Redaksi Tribuana Pos, Demas Mesak Mautuka akhirnya menempuh jalur hukum setelah video tudingan pemerasan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek viral di media sosial.

oleh Ola KedaDionisius Wilibardus diperbarui 09 Jun 2020, 04:08 WIB
Foto : Pimpinan Redaksi Tribuana Pos saat mendatangi SPKT Polres Alor membuat laporan poloso terhadap Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek (Foto : Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang- Liputan6.com, Kupang- Pemimpin Redaksi Tribuana Pos, Demas Mesak Mautuka akhirnya menempuh jalur hukum setelah video tudingan pemerasan Ketua DPRD Kabupaten Alor, NTT, dari partai PDI-Perjuangan, Enny Anggrek viral di media sosial.

Demas resmi membuat laporan polisi ke Polres Alor dengan bukti laporan polisi: STPL/97/V/2020/ NTT/ Polres Alor, tanggal 14 Mei 2020.

Selain Ketua DPRD, Demas juga melaporkan pemilik chanel Mahensa Express, Efraim Lamma Koly. Laporan Polisi chanel Mahensa Expres bernomor: STPL/98/V/2020/NTT/Polres Alor, tanggal 14 Mei 2020.

Laporan polisi itu dilayangkan menyusulberedarnya video dari akun Mahenaa Expres yang menuding, Demas Matuka selaku pemimpin redaksi Tribuana Pos melakukan pemerasan 7 bungkus rokok kepada anak Ketua DPRD Alor, pada tanggal 10 Maret 2020 lalu.

"Saya merasa dirugikan dari postingan dan penyebaran potongan dua video yang disatukan pada chanel youtube Mahensa Express yang sudah viral dan mencoreng kehormatan saya sebagai jurnalis," ujar Demas kepada Liputan6.com, Kamis (14/5/2020).

"Saya terkejut dan tidak membayangkan pernyataan itu dikeluarkan orang sekelas Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek terhadap saya," sambungnya.

Menurut dia, laporan polisi itu dibuat sebagai bentuk pendidikan hukum guna mencari keadilan hukum yang seadil-adilnya dan tanpa ada kepentingan politik di dalamnya.

"Saya tidak ada urusan, kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu atau siapapun itu. Laporan saya ini murni masalah hukum sebagai upaya mengembalikan kehormatan saya, keluarga dan selaku Pemred Tribuana Pos di mata masyarakat," katanya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Alor dan khususnya senior-senior dan rekan-rekan jurnalis di Alor dan di NTT umumnya, karena video tudingan itu sempat membuat profesi wartawan tercoreng di mata publik.

"Saya merasa bahwa pernyataan itu 100% tidak benar. Faktanya, saya tidak pernah melakukan pemerasan 7 bungkus rokok sesuai yang dituduhkan kepada saya. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Alor yang sudah mendukung saya dalam kasus ini," imbuhnya.

 


Berikut Kronologi Kejadian Berujung Tuduhan

Pada tanggal 7 April 2020, kami rekan-rekan pemuda Alor yang tergabung dalam Relawan Covid-19 Alor melakukan kegiatan pemasangan ember cuci tangan di pasar-pasar dan tempat keramaian di kota Kalabahi guna pencegahan virus corona. Salah satu lokasi titik keramaian yang kami pasang ember cuci tangan adalah lokaksi dekat di samping sebelah jalan toko anaknya Ketua DPRD yaitu toko Pantai Laut yang berada di pusat Kota Kalabahi.

Pada saat sementara kami memasang ember cuci tangan tersebut, saudara saya Ben Oni Karibera alias Benno Karibera meminta saya sebatang rokok. Akan tetapi waktu itu saya tidak membawa rokok dan tidak membawa uang tunai untuk membelikannya rokok.

Saya kemudian mengatakan padanya bahwa saya akan mencoba hubungi Ketua DPRD melalui WhatsApp untuk meminta dukungan sabun cuci tangan dan rokok guna membantu kelancaran kerja-kerja Relawan Covid-19 Alor menyukseskan kegiatan pemasangan ember cuci tangan. Kebetulan toko anak Ketua DPRD berada di pusat Kota kalabahi persis dekat atau di samping sebelah jalan umum lokasi pemasangan ember cuci tangan yang kami pasang.

Berikut isi percakapan WA Demas bersama Ketua DPRD :

“Ma, kami ada dgn tmn2 pemuda pasang t4 cuci tangan di pasar2 san pertokoan. Mama bantu kita sabun dg rokok ko”

“Sy dg kawan2 di depan mama punya toko di pelabuhan ni”

“Bisa na sy ambil rokok beberapa bungkus e ma”

“Ana2 tdk ada rokok ma”

“Bisa ko ma”

Ketua DPRD Alor Enny Anggrek membalas :

“Ok ya ...sabun jg ember sudah kasih kemaren di ktr pdip sama pemuda”

“Rokok sj bisa e..”

“Ambil do toko pel ..Rokol apa sj ko beta blg anak kasih e”

Saya membalas WA Ketua DPRD:“Siap ma. Terima kasih. Kami ada lanjyt ke dulionong jd plg sy singgah ambil rokok surya e ma. Hh.” Pesan WA ini saya kirim beberapa saat setelah kami sudah bergeser memasang ember cuci tangan di pelabuhan Dulionong (lokaksi yang jaraknya sekitar 500-an meter).

Ketua DPRD Alor Enny Anggrek kemudian membalas: “Ok”

Beberapa saat setelah kami pasang ember cuci tangan di pelabuhan Dulionong, saya dan saudara Benno datang di toko Pantai Laut dengan maksud mengambil rokok. Kami masuk ke dalam toko dan saya diberikan rokok surya 5 bungkus dari anak Ketua DPRD Alor katanya ini titipan dari ibunya. Ketika kami hendak keluar dari toko itu, saudara Benno mengatakan bahwa dia dan beberapa rekannya tidak selera rokok Surya sehingga ia dan saya kembali menawarkan kepada anak Ketua DPRD bahwa kalau bisa menggantikan 2 bungkus rokok Surya yang sudah kami ambil ini dengan 1 bungkus rokok Sampoerna.

Kemudian anak Ketua DPRD mengatakan bahwa ia tidak bisa menggantikan rokok Surya ke Sampoerna tersebut karena belum memberitahukan atau mendapatkan persetujuan dari ibunya. Sehingga kami menawarkan dirinya untuk menghubungi ibunya kembali dan sampaikan permohonan kami menukar rokok tersebut. Dia juga meminta saya untuk menghubungi ibunya dan saya pun menghubungi (WA) ibunya demikian:

“Ma surat 5 sudah. Ada y isap sampoerna jd sy ambil 2 tambah e mama”

“Surya”

Sepertinya anak Ketua DPRD juga terlihat sedang menghubungi ibunya. Saya juga sudah kirim WA ke ibunya. Setelah WA itu dikirimkan beberapa saat, tiba-tiba anak Ketua DPRD memberikan kami 2 bungkus rokok Sampoerna kepada saudara Benno. Rokok Surya pun tidak jadi ditukar. Sehingga total rokok yang kami bawa ke Sekretariat Relawan Covid-19 Alor berjumlah 7 bungkus (5 Surya dan 2 Sampoerna).

Begitu keluar dari toko, saya kemudian WA Ketua DPRD lagi:

“Mkasih ma. Kami su ambil rokok. Shalom”

Percakapan isi WA di atas menggambarkan bahwa kami memohon bantuan kepada ibu Ketua DPRD untuk kepentingan kerja-kerja relawan kemanusiaan Covid-19 Alor. Permohonan bantuan itu tidak dalam konteks pemerasan atau kerja-kerja jurnalistik saya selaku Pemred Tribuana Pos sehingga apabila ini dikaitkan ke kode etik jurnalistik, saya kira kurang etis. Dan permohonan bantuan itu semuanya diambil atas persetujuan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek.

Saya perlu menegaskan bahwa tudingan Ketua DPRD Alor tersebut yang mengatakan bahwa saya telah memeras anaknya untuk mengambil rokok 7 bungkus adalah tidak benar. Saya juga merasa pernyataan Ketua DPRD yang dipublis chanel youtube Mahensa Express pada tanggal 10 Mei 2020 telah mencoreng nama baik, kehormatan saya secara pribadi, keluarga maupun saya selaku Pemimpin Redaksi Media Online Tribuana Pos.

Sementara itu, Ketua DPRD Alor, Enyy Anggrek saat dihubungi Liputan6.com dari Kupang, tidak pernah merespon panggilan telepon maupun SMS wartawan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya