Jelang Lebaran, Polda Metro Perketat Penyekatan Jalur Mudik Jabodetabek

Ditlantas Polda Metro sudah mempersiapkan skema penambahan petugas yang akan berjaga di akses utama masuk dan keluar Jabodetabek

oleh Yusron Fahmi diperbarui 15 Mei 2020, 07:06 WIB
Polisi melakukan sosialisasi larangan mudik kepada pengguna jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Sosialisasi tersebut dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona COVID-19 dari satu wilayah ke wilayah lain. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro memperketat pengawasan dan penyekatan di titik akses keluar masuk Jabodetabek jelang Lebaran Idul Fitri 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengetatan disiapkan atas dasar prediksi peningkatan jumlah pemudik yang berupaya keluar dari Jabodetabek meski pemerintah masih memberlakukan larangan mudik.

"Beberapa pengamat mengatakan bahwa ada peningkatan arus mudik khususnya pada   21 (Mei) karena itu hari libur, empat hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri semakin banyak pemudik, tentu saja kami akan meningkatkan kewaspadaan di titik penyekatan, akan semakin ketat," kata Sambodo dikutip dari Antara, Kamis (14/5/2020).

Ditlantas Polda Metro sudah mempersiapkan skema penambahan petugas yang akan berjaga di akses utama masuk dan keluar Jabodetabek, namun hal itu masih menunggu perkembangan di lapangan.

"Anggota kemungkinan kita dobel, artinya yang selama ini sekitar 40 orang dan terdiri dari beberapa shift, nanti shiftnya akan kita tambah, kemudian nanti yang akan melakukan pengamanan di sana," ujarnya.


Tak Ada Pembatasan di Jabodetabek

Dia menambahkan, meski ada larangan mudik, tidak ada larangan maupun pembatasan bagi mobilitas masyarakat yang akan melakukan silahturahmi dalam wilayah Jabodetabek.

"Asalkan dia tidak keluar wilayah, artinya enggak bisa apabila mau silahturahmi ke Bandung, itu tidak bisa. Dia melanggar area," kata dia

Meski tidak larangan atau pembatasan bepergian, kata Sambodo, masyarakat masih tetap harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antara lain, menggunakan masker dan sarung tangan, menjaga jarak fisik (physical distancing) dan kendaraan yang tidak melebihi kapasitas. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya